• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor dan Jambret Emas di Pekanbaru Ditangkap

Redaksi

Ahad, 09 Februari 2025 19:46:52 WIB
Cetak
Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor dan Jambret Emas di Pekanbaru Ditangkap
AP alias Putra alias Ajo (22), foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Residivis berinisial AP alias Putra alias Ajo (22) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap warga saat mencuri sepeda motor di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru, Rabu (05/02/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap, pelaku tidak hanya mencuri motor, tetapi juga terlibat dalam serangkaian penjambretan di lima lokasi berbeda di Pekanbaru.

Pelaku yang baru bebas dari penjara pada Juni 2024 itu diketahui terakhir kali menjambret kalung emas seorang ibu-ibu di Jalan Kaharudin Nasution, wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Selain itu, ia juga pernah melancarkan aksi serupa di Jalan Hangtuah pada Oktober 2024.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino membenarkan tersangka telah diamankan setelah diamankan warga.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (6/2/2025) di Jalan Cikmayo, Kulim, setelah sebelumnya gagal melarikan diri usai melakukan pencurian sepeda motor sehari sebelumnya," ujar IPTU Dodi Vivino, Ahad (9/2/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penjambretan sejak Oktober 2024. Salah satu korbannya, Titin Irwanti (45), kehilangan gelang emas seberat 3 gram saat melintas di Jalan Hangtuah pada 31 Oktober 2024. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 9 juta.

IPTU Dodi menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memepet korban dengan sepeda motor, lalu merampas perhiasan yang dikenakan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di lima lokasi berbeda, termasuk di Jalan Bukit Barisan dan Jalan Iman Munandar," tambahnya.

Tidak hanya itu, saat penggeledahan, polisi menemukan kunci T modifikasi, yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya di Pekanbaru.

"Kami menduga tersangka masih terlibat dalam beberapa kasus pencurian dan penjambretan lainnya. Penyidikan akan terus kami kembangkan," tutupnya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved