• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Dipenjara

Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 18:02:02 WIB
Cetak
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Dipenjara
lustrasi | net

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial DTH (37) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner di Pekanbaru. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai anggota Polri ini diamankan di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, pada Minggu (27/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan kendaraan. Mobil korban yang disewakan selama satu bulan ternyata tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain," katanya, Kamis (13/2/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Said Mukhsin Syam (40), merentalkan mobil Toyota Fortuner warna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ kepada tersangka pada 29 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Saat dicek melalui GPS, mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, dalam kondisi tidak bergerak.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil melacak keberadaan tersangka.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Bery.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika. Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait.

"Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan," tambah Kompol Bery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved