Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polemik Tarif Parkir di Pekanbaru, Pj Sekda Sebut Dishub Sudah Surati Pengelola
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyurati seluruh pengelola ataupun operator terkait penyesuaian tarif parkir.
Pengelola diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum kini menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda 2, kemudian Rp2.000 untuk roda 4 dan Rp6.000 untuk roda 6.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Dishub telah mengeluarkan surat tertanggal 20 Februari kepada seluruh pengelola atau operator parkir.
"Dinas perhubungan telah mengeluarkan surat kepada operator, agar juru parkir (jukir) kita mengikuti tarif sesuai dengan Perwako," ujar Zulhelmi, usai rapat penyesuaian target parkir Kota Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).
Dikatakannya, secara administrasi dan surat menyurat sudah dilakukan oleh Dishub kepada mitra atau operator. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana sosialisasi di lapangan kepada masyarakat maupun jukir yang melakukan pengutipan.
Terkait sanksi jukir yang masih memaksa untuk meminta tarif parkir di atas Perwako Nomor 2 Tahun 2025, pihaknya masih berupaya pada sosialisasi dan imbauan.
"Kita berharap mereka mengikuti aturan ataupun kebijakan pemerintah. Karena kami kira ini cukup banyak memberikan keringanan bagi masyarakat kita," harapnya.
Ia menambahkan, Dishub Pekanbaru juga diminta untuk melakukan penyesuaian target seiring dengan turunnya tarif parkir. "Karena tarifnya turun tentu targetnya juga turun. Insyaallah, Senin kita pastikan," ucapnya.
Perlu diketahui, juru parkir (Jukir) di Pekanbaru masih ditagih dengan jumlah setoran yang sama dengan sebelumnya oleh operator parkir. Sementara, tarif parkir di Pekanbaru sudah diturunkan.
Karena setoran kepada operator masih sama, mereka pun meminta tarif parkir sesuai dengan nilai sebelumya, yakni kendaraan roda 2 Rp2.000, kendaraan roda 4 Rp3.000 dan roda 6 Rp10.000.**
Sumber: cakaplah.com
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
BEDELAU.COM --Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan B.
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
BEDELAU.COM --Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta untuk.
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.
Kebun Karet Pemda Kuansing Luluhlantak Akibat PETI
BEDELAU.COM --Aktivitas penambangan emas tanpa izin .
Waspada Campak! Pekanbaru Catat 90 Kasus Positif, 1 Diantaranya Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru diimbau mewaspada.
Penyeberangan Roro Bengkalis-Pakning Lumpuh Total
BEDELAU.COM --Aktivitas penyeberangan lintasan Bengk.








