Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polemik Tarif Parkir di Pekanbaru, Pj Sekda Sebut Dishub Sudah Surati Pengelola
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyurati seluruh pengelola ataupun operator terkait penyesuaian tarif parkir.
Pengelola diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum kini menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda 2, kemudian Rp2.000 untuk roda 4 dan Rp6.000 untuk roda 6.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Dishub telah mengeluarkan surat tertanggal 20 Februari kepada seluruh pengelola atau operator parkir.
"Dinas perhubungan telah mengeluarkan surat kepada operator, agar juru parkir (jukir) kita mengikuti tarif sesuai dengan Perwako," ujar Zulhelmi, usai rapat penyesuaian target parkir Kota Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).
Dikatakannya, secara administrasi dan surat menyurat sudah dilakukan oleh Dishub kepada mitra atau operator. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana sosialisasi di lapangan kepada masyarakat maupun jukir yang melakukan pengutipan.
Terkait sanksi jukir yang masih memaksa untuk meminta tarif parkir di atas Perwako Nomor 2 Tahun 2025, pihaknya masih berupaya pada sosialisasi dan imbauan.
"Kita berharap mereka mengikuti aturan ataupun kebijakan pemerintah. Karena kami kira ini cukup banyak memberikan keringanan bagi masyarakat kita," harapnya.
Ia menambahkan, Dishub Pekanbaru juga diminta untuk melakukan penyesuaian target seiring dengan turunnya tarif parkir. "Karena tarifnya turun tentu targetnya juga turun. Insyaallah, Senin kita pastikan," ucapnya.
Perlu diketahui, juru parkir (Jukir) di Pekanbaru masih ditagih dengan jumlah setoran yang sama dengan sebelumnya oleh operator parkir. Sementara, tarif parkir di Pekanbaru sudah diturunkan.
Karena setoran kepada operator masih sama, mereka pun meminta tarif parkir sesuai dengan nilai sebelumya, yakni kendaraan roda 2 Rp2.000, kendaraan roda 4 Rp3.000 dan roda 6 Rp10.000.**
Sumber: cakaplah.com
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Har.
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
BEDELAU.COM --Cuaca di Provinsi Riau pada Sabtu (8/8.
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
BEDELAU.COM --Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan MS.
RT di Pekanbaru, Sulap Lahan Tidur Jadi Peluang Bisnis Lewat Ternak Puyuh
BEDELAU.COM --Terobosan pengurus RT di Kota Pekanbar.








