Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polemik Tarif Parkir di Pekanbaru, Pj Sekda Sebut Dishub Sudah Surati Pengelola
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyurati seluruh pengelola ataupun operator terkait penyesuaian tarif parkir.
Pengelola diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum kini menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda 2, kemudian Rp2.000 untuk roda 4 dan Rp6.000 untuk roda 6.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Dishub telah mengeluarkan surat tertanggal 20 Februari kepada seluruh pengelola atau operator parkir.
"Dinas perhubungan telah mengeluarkan surat kepada operator, agar juru parkir (jukir) kita mengikuti tarif sesuai dengan Perwako," ujar Zulhelmi, usai rapat penyesuaian target parkir Kota Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).
Dikatakannya, secara administrasi dan surat menyurat sudah dilakukan oleh Dishub kepada mitra atau operator. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana sosialisasi di lapangan kepada masyarakat maupun jukir yang melakukan pengutipan.
Terkait sanksi jukir yang masih memaksa untuk meminta tarif parkir di atas Perwako Nomor 2 Tahun 2025, pihaknya masih berupaya pada sosialisasi dan imbauan.
"Kita berharap mereka mengikuti aturan ataupun kebijakan pemerintah. Karena kami kira ini cukup banyak memberikan keringanan bagi masyarakat kita," harapnya.
Ia menambahkan, Dishub Pekanbaru juga diminta untuk melakukan penyesuaian target seiring dengan turunnya tarif parkir. "Karena tarifnya turun tentu targetnya juga turun. Insyaallah, Senin kita pastikan," ucapnya.
Perlu diketahui, juru parkir (Jukir) di Pekanbaru masih ditagih dengan jumlah setoran yang sama dengan sebelumnya oleh operator parkir. Sementara, tarif parkir di Pekanbaru sudah diturunkan.
Karena setoran kepada operator masih sama, mereka pun meminta tarif parkir sesuai dengan nilai sebelumya, yakni kendaraan roda 2 Rp2.000, kendaraan roda 4 Rp3.000 dan roda 6 Rp10.000.**
Sumber: cakaplah.com
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
BEDELAU.COM --Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia .
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugro.
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
BEDELAU.COM --Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Si.
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
BEDELAU.COM --emerintah pusat bersama daerah mengakt.
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
BEDELAU.COM --Banjir yang terjadi di beberapa wilaya.
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.








