Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kesal Cintanya Ditolak, Pria di Pekanbaru Serang Wanita Pujaan dengan Gunting Rumput
BEDELAU.COM --Fitri Nilasari (20), warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, mengalami penganiayaan brutal oleh seorang pria berinisial AB (40) pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku yang diduga kesal karena cintanya ditolak, nekat menyerang korban dengan gunting rumput di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Bambu Kuning.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam di lengan kanan dan dada sebelah kiri," ujar Dodi, Jumat (28/3/2025).
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban tengah mengantarkan air minum. Di tengah perjalanan, pelaku menghadang korban dan mengajaknya berbicara. Namun, korban menolak, yang kemudian memicu emosi pelaku.
Pelaku lalu mengancam korban dengan gunting rumput dan memperingatkan agar tidak berteriak. Namun, korban tetap berteriak meminta pertolongan, yang justru membuat pelaku semakin brutal.
"Pelaku langsung memukul kepala korban, mendorongnya hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu menusuknya empat kali menggunakan gunting rumput," terang Dodi Vivino.
Warga sekitar yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah gunting rumput dengan gagang warna oranye, satu helai kaos korban dengan bercak darah, dan Hasil visum dari RS Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tutup Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








