• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 878 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wako Pekanbaru Soroti Masalah Sampah, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 15 April 2025 20:46:43 WIB
Cetak
Wako Pekanbaru Soroti Masalah Sampah, 7 Tersangka Diamankan Polisi
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menunjukkan barang bukti para tersangka, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.

Wali Kota Agung dalam pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Selasa (15/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat.

Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik. Hasilnya 7 tersangka tindak pengelolaan dan pungli sampah berhasil diamankan. 

Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian pada awalnya. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). 

Namun, oknum ini sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru. Oknum ini masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga. 

"Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta," ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait. 

Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Isu kedua yang disoroti adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

"Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya," jelas Agung.

Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.

"Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi," ujarnya.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.

Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum. 

"Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan," papar Agung. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika ditempat yang sama mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak II di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi para tersangka dilakukan dalam rentang waktu 4 hingga 9 April 2025.

"Para pelaku membuang sampah secara sembarangan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Kombes Jeki. 

Tiga tersangka yang diamankan berinisial AAS (20), R (51), dan ZE. Ketiganya merupakan sopir mobil pengangkut sampah yang diduga menjalankan usaha pengangkutan tanpa izin resmi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang tidak sesuai prosedur, guna menghemat biaya operasional.

"Motif para tersangka adalah untuk menekan pengeluaran, karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ini tentu berdampak pada pencemaran lingkungan dan kenyamanan warga," terang Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menambahkan bahwa ketiganya bukan bagian dari mitra resmi DLHK dan menjalankan aktivitas pengangkutan sampah secara ilegal.

"Mereka beroperasi tanpa izin, dan ini termasuk pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Pekanbaru," tegas Kompol Bery.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam kegiatan pembuangan sampah ilegal tersebut. Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid

Selasa, 04 November 2025 - 18:56:48 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan B.

Daerah

PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi

Selasa, 04 November 2025 - 18:50:56 WIB

BEDELAU.COM --Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta untuk.

Daerah

Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI

Selasa, 04 November 2025 - 18:48:37 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Daerah

Kebun Karet Pemda Kuansing Luluhlantak Akibat PETI

Senin, 03 November 2025 - 18:50:48 WIB

BEDELAU.COM --Aktivitas penambangan emas tanpa izin .

Daerah

Waspada Campak! Pekanbaru Catat 90 Kasus Positif, 1 Diantaranya Meninggal

Senin, 03 November 2025 - 18:44:54 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru diimbau mewaspada.

Daerah

Penyeberangan Roro Bengkalis-Pakning Lumpuh Total

Senin, 03 November 2025 - 18:39:39 WIB

BEDELAU.COM --Aktivitas penyeberangan lintasan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved