• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 21:35:23 WIB
Cetak
KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum

RIAUREVIEW.COM -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus angkat bicara secara tegas terkait adanya Praktik Haram Pengalihan Penguasaan Lahan Hutan yang diduga kuat sangat brutal menabrak aturan hukum.

DPD KNPI Provinsi Riau menilai, bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sdr Eddy Kurniawan Kustanto melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH & Partners, yang ternyata diketahui telah berhasil Mengalihkan Tanggung Jawab dan Penguasaan Fisik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 320 Hektar kepada Kelompok Tani "Kesepakatan Bersama" adalah bentuk Penyimpangan Hukum yang sangat nyata.

Lahan yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir tersebut, secara nyata berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Statusnya saat ini sedang dalam Proses Penanganan Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau.

Kronologi dan Kejanggalan Hukum yang Disoroti
Berdasarkan Surat Klarifikasi dan Pernyataan Resmi Nomor: 84/K.A-IKH&P/KL-PR/VI/2026 tertanggal 01 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum Eddy Kurniawan Kustanto, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyoroti sejumlah poin yang dinilai sangat Kontradiktif dan Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Objek Sedang dalam Perkara Hukum.

Pihak Eddy Kurniawan sendiri mengakui bahwa pada tanggal 6–7 Mei 2025, Dokumen Objek Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut telah diserahkan kepada Negara c/q Kejaksaan Tinggi Riau dan hingga saat ini belum memiliki Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

2. Pengalihan Sepihak Tanpa Izin Negara dengan Dalih belum adanya Penyitaan Fisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pihak Eddy Kurniawan justru menandatangani Surat Kesepakatan Pengalihan Tanggungjawab Nomor: 712/W/NKA/2026 tanggal 09 Mei 2026 di hadapan Notaris untuk Menyerahkan Penguasaan Lahan kepada Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

3. Klaim Sepihak Melarang Pihak Lain dalam Rilis Resminya, mereka bahkan menyatakan tidak membenarkan pihak lain: Koperasi atau Perorangan masuk dan memanfaatkan Areal tersebut selain Kelompok Tani Pilihan mereka.

Pernyataan tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus yang menyatakan bahwa secara objektif terdapat tiga indikasi kuat bahwa Penyerahan Lahan tersebut menabrak Regulasi yang berlaku di Indonesia:
Penyalahgunaan Objek Perkara (Status Quo) Mengalihkan penguasaan, pemanfaatan, ataupun Pengawasan Fisik atas Objek yang dokumennya telah diserahkan ke Penegak Hukum (Kejaksaan) secara sepihak—tanpa adanya Penetapan Pengadilan atau Persetujuan tertulis dari Kejaksaan Tinggi Riau—adalah tindakan ilegal dan berpotensi Mengaburkan Aset Perkara.

Manipulasi Status Hukum Waarmerking Pihak pengacara Mengklaim Pengalihan tersebut sah karena telah di- Waarmerking oleh Notaris.

Secara Hukum, Waarmerking hanyalah sebatas Pendaftaran Surat dibawah tangan untuk mencatat tanggal, bukan Pengesahan Materiil Hak Kepemilikan.

Jika pemberi kuasa (Eddy Kurniawan) tidak memiliki Alas Hak Legal di atas Kawasan HPT, maka demi hukum ia tidak berhak mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun, Nemo Plus iuris Ad Alium Transferre Potest Quam ipse Habet,
bahwa Pelanggaran Pidana Undang-Undang Kehutanan, Mengingat Lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Juncto UU Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, segala bentuk penguasaan, pengolahan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan wajib mengantongi izin resmi (seperti Perhutanan Sosial/HKm) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan melalui transaksi di bawah tangan antar-oknum perorangan.

Tuntutan Sikap KNPI Riau
Melihat adanya dugaan Koordinasi sepihak yang Mengangkangi bahkan Mengencingi Wewenang Lembaga Penegak Hukum, DPD KNPI Provinsi Riau mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun ke lapangan melakukan Penyitaan Fisik dan memasang Plang Penyitaan di atas Lahan 320 Hektar tersebut guna menghindari Konflik Horizontal dan Penjarahan Hasil Hutan Negara bermodus kelompok tani.

2.Kementerian LHK melalui Gakkum LHK untuk memeriksa Legalitas Operasional Kebun Kelapa Sawit seluas 320 Hektar tersebut yang berada di dalam Kawasan HPT secara tegas tanpa tebang pilih.

"KNPI Riau tidak akan tinggal diam melihat Aset Negara dan Kawasan Hutan diacak-acak oleh Kepentingan segelintir oknum berkedok Pengalihan Tanggung Jawab Notaris.

Penegakan Hukum di Provinsi Riau harus tegak lurus dan menjadi prioritas utama!" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

Hukrim

Diduga Dipicu Dendam, Pelaku Pembacokan di Kuansing Berhasil Ditangkap

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
04 Agustus 2026
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
04 Agustus 2026
Korban Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Orang
04 Agustus 2026
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
04 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
03 Agustus 2026
Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas
03 Agustus 2026
Ruko Disegel Pemko, DPRD Langsung Turun ke STC Dampingi Pedagang
03 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 2 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 3 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 4 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 5 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 6 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru
  • 7 Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved