Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kecanduan Judol, Kasir PT SIR Bawa Kabur Gaji Karyawan Rp1 Miliar
BEDELAU.COM --Kecanduan judi online (judol) membuat AS (40), kasir di perusahaan sawit PT Surya Inti Sari (SIR) gelap mata. Ia membawa kabur gaji karyawan sebesar Rp1 miliar untuk judi online.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di KM 17, Jalan Lintas Perawang–Minas, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Pelaku merupakan kasir yang menguasai kunci brankas dan nekat membawa kabur uang sebesar Rp1,01 miliar yang seharusnya untuk membayar gaji ratusan karyawan dan biaya operasional kebun," ujar Budi, Rabu (23/4/2025).
Budi membeberkan, aksi penggelapan ini dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sore. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh petugas Bank BRI sebagai mitra perusahaan ke kantor PT SIR Afdeling III, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Setelah menerima uang, pelaku memasukkannya ke dalam brankas dan mengambil alih kunci. Tak lama setelahnya, pelaku menghilang. "Saat dihubungi oleh pihak perusahaan, ia menyebut sedang mengambil paket," kata Budi.
Sejak saat itu, nomor pelaku tidak lagi aktif. Pihak perusahaan berinisiatif membawa brangkas ke kator pusat di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Setelah brangkas dibuka, ternyata di dalamnya tidak ada uang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir. Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku mengakui melancarkan aksinya pada Rabu (16/4/2025) lalu di saat suasana kantor sepi. Ia membuka brankas dengan kunci yang dipercayakan kepadanya.
"Pelaku diamankan bersama tas ransel berisi uang 853 juta. Sisanya telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*
Sumber: cakaplah.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








