Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tenayan Raya

BEDELAU.COM --Sepasang kekasih berinisial WM alias Winda (33) dan PK alias Prika (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan M Noer, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (2/4/2025) malam.
Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Mereka ditangkap pada Selasa (29/4/2025) di dua lokasi berbeda.
"Tersangka Winda diamankan saat berada di Halte Busway Jalan Sudirman, sedangkan Prika ditangkap di rumahnya di Jalan Bukit Barisan," kata Iptu Dodi Vivino kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian berawal saat kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor Honda Scoopy BM 3882 NP terparkir di teras dengan kunci kontak masih tergantung.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil kunci kontak dan menyimpannya. Seminggu kemudian, keduanya kembali melintas dan melihat motor masih berada di tempat yang sama. Prika lantas menyuruh Winda mengambil motor tersebut menggunakan kunci yang sudah mereka simpan.
"Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjualnya melalui media sosial PJBO dan menggunakan uang hasil penjualan untuk berfoya-foya," jelas Dodi.
Korban yang menyadari motornya hilang langsung melakukan pencarian dan mendapatkan informasi dari tetangga bahwa motor dibawa oleh pasangan kekasih tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Mendapat laporan, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tenayan Raya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Iptu Dodi Vivino.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.