• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Risnandar Mahiwa Didakwa Terima Dana Rp2,4 Miliar, Jaksa: Seolah-olah Negara Punya Utang

Redaksi

Selasa, 06 Mei 2025 19:27:35 WIB
Cetak
Risnandar Mahiwa Didakwa Terima Dana Rp2,4 Miliar, Jaksa: Seolah-olah Negara Punya Utang
Persidangan Risnandar Mahiwa, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan aliran dana tunai yang diterima Risnandar Mahiwa selama menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,4 miliar dalam periode Juni hingga November 2024.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari Novin Karmila dan dilakukan secara bertahap, antara lain:

- Rp590 juta dalam lima kali transaksi pada Juni 2024

- Rp400 juta pada Juli 2024

- Rp20 juta pada Agustus 2024

- Rp250 juta dalam dua kali transaksi pada September 2024

- Rp150 juta pada Oktober 2024

- Rp1 miliar pada November 2024 yang diterima di Rumah Dinas Wali Kota.

Sementara itu, Novin Karmila juga disebut menerima dana tunai lebih dari Rp2 miliar, dengan rincian:

- Rp200 juta pada Juni 2024

- Rp50 juta pada Juli 2024

- Rp104 juta dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024

- Rp232,7 juta dalam tiga kali transaksi pada September 2024

- Rp200 juta pada Oktober 2024

- Rp1,25 miliar dalam tiga kali transaksi pada November 2024, yang seluruhnya berasal dari dana Tambahan Uang (TU)

Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, diduga turut menerima dana sebesar Rp1,6 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari:

- Rp50 juta pada Juli 2024

- Rp200 juta dalam dua kali transaksi pada September 2024

- Rp200 juta pada Oktober 2024

- Rp1,15 miliar dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024, seluruhnya bersumber dari dana TU

Menurut JPU KPK, tindakan para terdakwa diduga dilakukan seolah-olah ada utang dari negara kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Para terdakwa menerima sejumlah uang yang seolah-olah berasal dari utang, padahal faktanya tidak ada dasar hukum yang sah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan," kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Nugroho Adi Triputranto didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved