Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mudik Lebaran Dilarang, Seluruh Moda Transportasi Stop Operasi 6-17 Mei
BEDELAU.COM --Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.
Dengan adanya Permenhub ini, maka Kementerian Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara hingga perkeretapian. Pelarangan operasional transportasi ini berlaku dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
“Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” jelas Adita.
Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat dibahas dalam berbagai kesempatan. Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan belum lama ini.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik idul fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidang Kabinet Paripurna, serta SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri dan upaya pengendalian covid-19 selama bulan ramadhan,” jelasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .
CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








