Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial FZ (23) telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban didalam tempat pangkas rambut tersangka.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MERBAU / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 27 Mei 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pantai Pisang Desa Tanjung Pisang.
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA (12) sebanyak dua kali ditempat pangkas rambut milik pelaku yang berada di Jalan Penghijauan.
“Dari hasil interogasi, tersangka FZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,"
Menurut Kapolsek Jimmy Andre, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada senin 26 mei 2025 sekitar pukul 23.45 wib.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan"kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek HURLEY warna hitam dengan motif kotak-kotak putih, satu helai celana panjang tanpa merek warna merah, satu helai celana pendek tanpa merek warna hitam dengan logo berbentuk centang putih, dan satu helai bra tanpa merek warna putih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hr)
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








