Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jalur Pedestrian Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Dikuasai PKL, Satpol PP: Akan Ditindak Tegas

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghadapi persoalan lama. Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di jalur pedestrian Jalan Sultan Syarif Kasim (SSK), tepatnya di dekat Masjid Agung An-Nur, meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban.
PKL diketahui menempatkan meja, kursi, dan gerobak makanan di trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya menjadi fasilitas khusus bagi pejalan kaki. Padahal, jalur pedestrian tersebut baru selesai dibangun dan difungsikan untuk mendukung ketertiban serta kenyamanan publik.
Tak hanya di Jalan SSK, aktivitas serupa juga terlihat di Jalan Diponegoro dan Jalan Sisingamangaraja, memperparah penyalahgunaan trotoar dan badan jalan di pusat kota.
Irvan, salah seorang pejalan kaki, menyebut kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan.
“Ini bukan kawasan kuliner, tapi malah jadi seperti ini. Kami dipaksa berjalan di badan jalan, bersaing dengan kendaraan bermotor. Hak pejalan kaki diabaikan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengendara sepeda motor yang sering melintasi jalan tersebut.
“Kursi-kursi PKL di jalur pedestrian bikin jalan makin sempit. Pejalan kaki turun ke jalan, rawan kecelakaan. Kalau terjadi insiden, pengguna jalan yang dirugikan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan menindak aktivitas PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum.
“Kami sudah keluarkan surat edaran dan melakukan penertiban sebelumnya. Namun PKL kembali berjualan di tempat yang dilarang. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami tindak tegas,” kata Zulfahmi, Senin (30/06/2025).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemanfaatan badan jalan dan trotoar untuk berjualan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah, dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Riauaktual.com
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp 1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
BEDELAU.COM --Lagi-Lagi beberapa orang Pelajar dan M.
Acara Penutupan HUT RI ke-80 RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
BEDELAU.COM --Meski sudah memasuki bulan September. .
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
BEDELAU.COM --Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau m.
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
BEDELAU.COM --- Kejadian kebakaran di Kota Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu.