Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jalur Pedestrian Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Dikuasai PKL, Satpol PP: Akan Ditindak Tegas
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghadapi persoalan lama. Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di jalur pedestrian Jalan Sultan Syarif Kasim (SSK), tepatnya di dekat Masjid Agung An-Nur, meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban.
PKL diketahui menempatkan meja, kursi, dan gerobak makanan di trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya menjadi fasilitas khusus bagi pejalan kaki. Padahal, jalur pedestrian tersebut baru selesai dibangun dan difungsikan untuk mendukung ketertiban serta kenyamanan publik.
Tak hanya di Jalan SSK, aktivitas serupa juga terlihat di Jalan Diponegoro dan Jalan Sisingamangaraja, memperparah penyalahgunaan trotoar dan badan jalan di pusat kota.
Irvan, salah seorang pejalan kaki, menyebut kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan.
“Ini bukan kawasan kuliner, tapi malah jadi seperti ini. Kami dipaksa berjalan di badan jalan, bersaing dengan kendaraan bermotor. Hak pejalan kaki diabaikan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengendara sepeda motor yang sering melintasi jalan tersebut.
“Kursi-kursi PKL di jalur pedestrian bikin jalan makin sempit. Pejalan kaki turun ke jalan, rawan kecelakaan. Kalau terjadi insiden, pengguna jalan yang dirugikan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan menindak aktivitas PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum.
“Kami sudah keluarkan surat edaran dan melakukan penertiban sebelumnya. Namun PKL kembali berjualan di tempat yang dilarang. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami tindak tegas,” kata Zulfahmi, Senin (30/06/2025).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemanfaatan badan jalan dan trotoar untuk berjualan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah, dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Riauaktual.com
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








