Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ratusan Guru Honor Sertifikasi di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji
BEDELAU.COM --Ratusan guru honor bersertifikasi di Pekanbaru, diminta untuk mengembalikan gaji yang mereka terima selama enam bulan ke pihak sekolah.
Total ada 316 guru honor SD, dan SMP negeri di Pekanbaru yang diminta mengembalikan uang gaji mereka periode Januari hingga Juni 2025.
"Sebenarnya guru sertifikasi ini tidak boleh gajinya doubel, itu saja persoalan nya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (3/7).
Ia menuturkan, 316 guru honorer tersebut baru mendapatkan sertifikasi pada tahun ini. Mereka mendapat uang sertifikasi yang dibayarkan selama enam bulan pada Juni 2025.
Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibayarkan sekolah setiap bulan kepada guru honor tersebut.
Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.
"Jadi guru honor sertifikasi ini juga menerima gaji dari dana BOS bulan Januari sampai Juni, sesuai aturan tentu harus dikembalikan. Dikembalikan untuk sekolah, karena mereka kan sudah digaji melalui uang sertifikasi, karena ini yang pertama mereka dapat uang sertifikasi. Tentu di rapel (uang sertifikasi) 6 bulan," jelasnya.
Jamal menyebut, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS," tegasnya.
Ratusan guru honor ini bisa mengembalikan gaji yang diterima dari dana BOS itu secara dicicil. Mereka bisa menyelesaikan cicilan sebelum akhir tahun ini.
Jamal menambahkan, pada Pasal 39 pada Juknis BOS 2025 yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh dibayarkan honornya menggunakan BOS.
"Pada Pasal 39 ayat 2 D dijelaskan bahwa penerima BOS adalah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau sudah dapat tidak bisa lagi," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








