Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curi Motor Kakek 70 Tahun, Pria di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SN alias Anto nyaris menjadi korban amuk massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 70 tahun di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban, Jumangat (70), tengah berbelanja di sebuah toko bangunan. Ia memarkirkan sepeda motornya di depan toko tersebut.
"Setelah selesai belanja, korban tidak menemukan motornya. Saat mencari di sekitar, ia melihat seseorang membawa motornya. Korban lalu berteriak 'maling' dan langsung mengejar pelaku," jelas Kompol David.
Teriakan korban memicu perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku. SN berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi, dan nyaris menjadi sasaran amuk massa.
Namun, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Zamhur bersama tim operasional cepat turun tangan mengamankan pelaku dari kerumunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SN mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DV, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Ia terjerumus karena kecanduan narkotika jenis sabu," tambah Kapolsek.
SN juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, SN telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti sepeda motor curian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan penadah.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," tegas Kompol David.
Sumber: Riauaktual.com
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
BEDELAU.COM --Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ting.
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
BEDELAU.COM --Layanan panggilan darurat Bengkalis Si.
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
BEDELAU.COM ---Jembatan Sungai Roka.
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho membe.
Flyover Garuda Sakti hingga Candi Muara Takus, Riau Kantongi Rp25 Triliun
BEDELAU.COM --Provinsi Riau mendapat kucuran dana Rp.