Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curi Motor Kakek 70 Tahun, Pria di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SN alias Anto nyaris menjadi korban amuk massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 70 tahun di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban, Jumangat (70), tengah berbelanja di sebuah toko bangunan. Ia memarkirkan sepeda motornya di depan toko tersebut.
"Setelah selesai belanja, korban tidak menemukan motornya. Saat mencari di sekitar, ia melihat seseorang membawa motornya. Korban lalu berteriak 'maling' dan langsung mengejar pelaku," jelas Kompol David.
Teriakan korban memicu perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku. SN berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi, dan nyaris menjadi sasaran amuk massa.
Namun, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Zamhur bersama tim operasional cepat turun tangan mengamankan pelaku dari kerumunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SN mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DV, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Ia terjerumus karena kecanduan narkotika jenis sabu," tambah Kapolsek.
SN juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, SN telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti sepeda motor curian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan penadah.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," tegas Kompol David.
Sumber: Riauaktual.com
STQ Ke-XII Ditutup Camat Merbau, Lurah Teluk Belitung Target Raih Juara Umum ke Tiga Kalinya Tahun Ini
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Camat Merbau Hj. Wan Jumiati SE MSi secara resmi.
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
BEDELAU.COM --Kebun pemda Kuansing, kian tak terkend.
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius An.
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ter.
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Merbau menggelar u.
RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis
BEDELAU.COM --Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota P.








