Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda PBB, Warga Diimbau Segera Melunasi

BEDELAU.COM --– Kabar gembira buat warga Pekanbaru! Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang punya tunggakan pajak, ini saatnya bayar tanpa takut kena denda.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, langsung angkat bicara. Ia mengajak seluruh warga memanfaatkan momen emas ini untuk melunasi pajak yang tertunda.
“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Bayar pajak sekarang, tanpa denda, bantu pembangunan kota kita makin maju,” ajak Agung dengan semangat.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 520 Tahun 2025. Bukan cuma PBB-P2 saja, tapi juga denda pajak reklame, pajak air tanah, BPHTB, serta pajak makanan, minuman, listrik, dan hotel ikut dihapuskan.
Pemko Pekanbaru menyiapkan berbagai layanan pembayaran, baik online maupun offline, supaya warga makin mudah bayar pajak. "Dengan ini, diharapkan kepatuhan warga makin meningkat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa maksimal," singkat Agung *
Sumber: Riauterkini.com
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
BEDELAU.COM --Layanan panggilan darurat Bengkalis Si.
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
BEDELAU.COM ---Jembatan Sungai Roka.
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho membe.
Flyover Garuda Sakti hingga Candi Muara Takus, Riau Kantongi Rp25 Triliun
BEDELAU.COM --Provinsi Riau mendapat kucuran dana Rp.
Tahap Dongkrak Dimulai, Jembatan Sei Rokan Ditutup Total 4 September–9 Oktober
BEDELAU.COM --- Progres perbaikan Jembatan Sei Rokan.