Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan formasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parah Waktu bagi pegawai non ASN.
Total ada sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Zulkifli mengatakan, bahwa usulan PPPK Paruh Waktu berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya Pemprov riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
"Maka dari itu, berdasarkan arahan pimpinan Pemprov Riau mengakomodir kawan-kawan yang gagal PPPK tahap I dan tahap II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tambahnya.
Zulkifli menyebut, pihaknya telah mendata pegawai non ASN Pemprov Riau yang terdaftar di database dan yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus lebih kurang sebanyak 2.533 orang.
"Yang ikut PPPK namun tidak lulus seleksi tahap I itu ada sekitar 1.056 orang.
Kemudian, yang terdaftar PPPK tahap II dan tak lulus sebanyak 1.477 orang. Ini yang akan kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke pusat," terangnya.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut untuk mengisi beberapa kebutuhan formasi seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lainnya.
Sumber: SM News.com
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
BEDELAU.COM --Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan MS.
RT di Pekanbaru, Sulap Lahan Tidur Jadi Peluang Bisnis Lewat Ternak Puyuh
BEDELAU.COM --Terobosan pengurus RT di Kota Pekanbar.
Kalapas Pekanbaru Dicopot Usai Napi Narkoba Kabur, Tiga Sipir Menunggu Sanksi Berat
BEDELAU.COM --Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) .
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
BEDELAU.COM --Berbekal kompresor, selang angin, dan .
Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam
BEDELAU.COM --Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti.








