Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan formasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parah Waktu bagi pegawai non ASN.
Total ada sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Zulkifli mengatakan, bahwa usulan PPPK Paruh Waktu berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya Pemprov riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
"Maka dari itu, berdasarkan arahan pimpinan Pemprov Riau mengakomodir kawan-kawan yang gagal PPPK tahap I dan tahap II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tambahnya.
Zulkifli menyebut, pihaknya telah mendata pegawai non ASN Pemprov Riau yang terdaftar di database dan yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus lebih kurang sebanyak 2.533 orang.
"Yang ikut PPPK namun tidak lulus seleksi tahap I itu ada sekitar 1.056 orang.
Kemudian, yang terdaftar PPPK tahap II dan tak lulus sebanyak 1.477 orang. Ini yang akan kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke pusat," terangnya.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut untuk mengisi beberapa kebutuhan formasi seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lainnya.
Sumber: SM News.com
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
BEDELAU.COM --Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Si.
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
BEDELAU.COM --emerintah pusat bersama daerah mengakt.
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
BEDELAU.COM --Banjir yang terjadi di beberapa wilaya.
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.








