• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Alih Status ASN PPPK jadi PNS atau Kontrak Sampai BUP, Solusi atau Masalah Baru?

Redaksi

Selasa, 23 September 2025 19:48:25 WIB
Cetak
Alih Status ASN PPPK jadi PNS atau Kontrak Sampai BUP, Solusi atau Masalah Baru?
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Profesi dosen Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ibarat buah simalakama. Kondisi ini dipertanyakan, solusi atau masalah baru. Sebab ASN PPPK dinilai tidak tepat untuk dosen.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) Dr (Cand) Muammar Alkadafi MSi menyarankan, peta penyelesaian status ASN PPPK menjadi dua.

Pertama, alih status ke PNS melalui kebijakan khusus. Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP), meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS.

Menurut dosen Adminitrasi Negara ini, opsi alih status PPPK menjadi PNS. Berdasarkan politik dan administratif, Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.

Hal yang sama terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana UU 43/1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, namun melalui PP 48/2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.

“Adapun tahapan yang dilakukan adalah, dorongan politik dan desakan publik ke DPR, melalui organisasi profesi PGRI, dan asosiasi ASN PPPK. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK menjadi PNS. BKN dan Kementerian Teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK. Pemerintah menetapkan formasi khusus. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi),” rincinya.

Dijelaskan Muammar, tantangan alih status ini adalah secara hukum tidak boleh alih status otomatis, tetapi melalui seleksi khusus. Secara fiskal, negara menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua. Perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN.

Lebih lanjut, Muammar menjelaskan, penyelesaian opsi kedua, kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP). Dasar hukum UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi.

Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan batas usia 58 tahun, 60 tahun serta 65 tahun.

“Kepastian status menjadi opsi jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK diseluruh Indonesia,” tutupnya.

 

 

 

Sumber; cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved