• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Redaksi

Senin, 06 Oktober 2025 19:04:02 WIB
Cetak
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
Foto udara hamparan perkebunan kelapa sawit di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Riau. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mendapatkan cuan besar, usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Beleid terbaru ini disahkan pada 19 September 2025 silam. 

Dengan terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025, dasar perhitungan besaran denda administratif atas usaha terbangun tanpa izin dalam kawasan hutan pun mengalami perubahan. Aturan ini menetapkan besaran tarif denda dipatok sebesar Rp 25 juta per hektare untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan. 

Berdasarkan lampiran PP Nomor 45 Tahun 2025, besaran denda administratif untuk kebun sawit dalam kawasan hutan dihitung dengan rumus: D= L x J x TD.

Adapun D adalah denda administratif, L merupakan luas pelanggaran dalam kawasan hutan (satuan hektare) dan J sebagai jangka waktu pelanggaran, kemudian TD merupakan tarif denda yang ditentukan dengan single tarif.

Besaran tarif denda (TD) untuk perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan sebesar Rp 25 juta. Jangka waktu pelanggaran dihitung sejak membuka lahan hutan dikurangi 5 tahun sebagai jangka usia tidak produktif untuk perkebunan  kelapa sawit. 

Berikut simulasi perhitungan besaran denda administratif perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan:

Sebagai contoh, seseorang atau badan usaha perusahaan menguasai 100 hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan sejak tahun 2010. Maka besaran denda administratif yang harus dibayar pada tahun 2025 yakni sebesar:

L: 100 hektare

J: 2025-2010-5 tahun = 10 tahun

TD: Rp 25.000.000

D = 100 x 10 x 25.000.000

D = Rp 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar). 

Dengan demikian, orang atau badan usaha yang menguasai perkebunan kelapa sawit dalam kawasan itu harus membayar denda administratif sebesar Rp 25 milir. 

Alasan Terbitkan PP Nomor 45 Tahun 2025 

Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 ini, seolah menunjukkan kian keras dan tegasnya sikap pemerintah terhadap para penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan, termasuk perusahaan tambang ilegal dalam kawasan hutan. Harta para penguasa kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan terancam dilelang, jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. 

Selain itu, PP ini makin memperkuat kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Adapun latar belakang terbitnya PP 45 Tahun 2025 ini, diklaim karena PP Nomor 24 Tahun 2021 tidak efektif lagi, dibuktikan dengan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif terhadap kegiatan terbangun dalam kawasan hutan. Selain itu, rumus dan cara perhitungan besaran denda administratif berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 dinilai tidak sederhana dan rumit. 

Alasan lainnya, yakni PP Nomor 24 Tahun 2021 belum mengatur soal penguasaan kembali kawasan hutan negara. Itu sebabnya, dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, ketentuan terkait penguasaan kembali hutan negara dicantumkan. 

Kewenangan Satgas PKH Diperluas

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapat kewenangan untuk melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan bersama Menteri Kehutanan. Sebelumnya, kewenangan ini hanya berada di kendali Menteri Kehutanan. 

Satgas PKH berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, kini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait penetapan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Adapun sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dalam kawasan hutan, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah. Selain itu, Satgas PKH juga akan mendapat laporan bukti pelunasan denda administratif dari subjek hukum yang memiliki usaha dalam kawasan hutan. 

Satgas PKH juga mendapat kewenangan memberikan rekomendasi pencabutan izin berusaha terhadap setiap orang yang tidak melunasi denda administratif. 

Dalam Pasal 35 PP Nomor 45 Tahun 2025, Satgas PKH diberikan kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Adapun penguasaan kembali dapat dilakukan dalam bentuk pelepasan kawasan hutan dan penetapan statusnya sebagai barang milik negara. 

Lebih lanjut, terhadap kawasan hutan yang telah dikuasai kembali, Satgas PKH melalui Menteri BUMN, menyerahkannya kepada BUMN yang ditunjuk. Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara telah ditunjuk sebagai BUMN perkebunan yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Sementara dalam pasal 47 PP Nomor 45 Tahun 2025, Satgas PKH bersama Menteri Kehutanan juga diberikan kewenangan mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening perusahaan dan akta perusahaan yang tidak membayar denda administratif. Satgas PKH juga dapat mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setiap Orang yang tidak membayar kewajiban denda administratif kepada Menteri Imigrasi. 

Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah, dengan anggotanya yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri serta pejabat lainnya. Sementara, Ketua Pelaksana Satgas PKH diemban oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Lelang Aset oleh Jaksa Agung

PP Nomor 45 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penyitaan aset dari Setiap Orang yang tidak membayar atau melunasi denda administratif. 

Berdasarkan Pasal 54 PP Nomor 45 Tahun 2025, Jaksa Agung juga dapat melakukan penjualan secara lelang terhadap aset yang disita melalui Kantor Lelang Negara.

Adapun jenis barang-barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang yakni, uang tunai deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, akta perusahaan, obligasi, saham, surat berharga lainnya, piutang atau penyertaan modal pada perusahaan. 

Barang yang disita, dipergunakan untuk membayar denda administratif. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilakukan paling lama 30 hari sejak penyitaan aset dilakukan. 

"Dalam hal hasil penjualan secara lelang hasil penyitaan aset mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi denda administratif, pelaksanaan lelang dihentikan. Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang," demikian bunyi PP Nomor 45 Tahun 2025.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua

Jumat, 07 Agustus 2026 - 07:54:29 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
07 Agustus 2026
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
06 Agustus 2026
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
06 Agustus 2026
Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam
06 Agustus 2026
Warga Diserang Monyet Ekor Panjang di Inhil, BBKSDA Riau Siapkan Kandang Perangkap
06 Agustus 2026
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku
06 Agustus 2026
BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Pascaserangan Beruang Madu di Pelalawan
06 Agustus 2026
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 3 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 4 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 5 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
  • 6 Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing
  • 7 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved