• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 19:33:56 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024.

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024. Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial Z, yang merupakan oknum pengacara di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, AS, mulai mencuat setelah Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut adanya hubungan antara AS dan kasus tersebut. "Betul ada kaitan kasus pengelolaan PI 10 persen ini dengan AS. Namun apakah yang bersangkutan terlibat atau tidaknya, tunggu," ujar Sutikno, Rabu (10/12/2025). 

Sutikno menegaskan penyidik masih menelusuri lebih jauh peran AS. "Sejauh ini belum ada aliran dana ke AS. Kemungkinan tersangka lain bisa saja terjadi karena rangkaian peristiwa ini cukup banyak," tambahnya. Tersangka Z Ditangkap Setelah 6 Kali Mangkir Z ditangkap pada Senin (8/12/2025) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditahan usai pemeriksaan lanjutan. "Z sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam. 

Penyidik kemudian menetapkan Z sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 dan langsung menahannya. Dalam kasus ini, Z diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH. Ia bekerja sama dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. 

Namun hasil penyidikan menunjukkan lahan tersebut bukan milik Z, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski begitu, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama Rp10 miliar dilakukan lewat kwitansi yang ditandatangani Z, tetapi uang itu justru dipakai Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian laporan keuangan perusahaan. Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Z di Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. 

Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke pihak lain, termasuk Rahman. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar dalam perkara dana PI. Z disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved