Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024. Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial Z, yang merupakan oknum pengacara di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, AS, mulai mencuat setelah Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut adanya hubungan antara AS dan kasus tersebut. "Betul ada kaitan kasus pengelolaan PI 10 persen ini dengan AS. Namun apakah yang bersangkutan terlibat atau tidaknya, tunggu," ujar Sutikno, Rabu (10/12/2025).
Sutikno menegaskan penyidik masih menelusuri lebih jauh peran AS. "Sejauh ini belum ada aliran dana ke AS. Kemungkinan tersangka lain bisa saja terjadi karena rangkaian peristiwa ini cukup banyak," tambahnya. Tersangka Z Ditangkap Setelah 6 Kali Mangkir Z ditangkap pada Senin (8/12/2025) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditahan usai pemeriksaan lanjutan. "Z sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.
Penyidik kemudian menetapkan Z sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 dan langsung menahannya. Dalam kasus ini, Z diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH. Ia bekerja sama dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Namun hasil penyidikan menunjukkan lahan tersebut bukan milik Z, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski begitu, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama Rp10 miliar dilakukan lewat kwitansi yang ditandatangani Z, tetapi uang itu justru dipakai Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian laporan keuangan perusahaan. Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Z di Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke pihak lain, termasuk Rahman. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar dalam perkara dana PI. Z disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sumber: Riauaktual.com
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.
Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas
BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.








