• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 19:48:38 WIB
Cetak
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan tahun 2023–2024 yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Afrizal telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (21/7/2025). Ia hadir sebagai saksi dan menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait langsung dengan pengelolaan dana PI tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Riau menetapkan dua tersangka, yakni Rahman, Direktur Utama PT SPRH, dan Zulkifli, pengacara perusahaan berstatus badan usaha milik daerah itu. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut ada keterlibatan Afrizal Sintong dalam proses pengelolaan dana PI. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah dia akan menjadi bagian dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

 “Terkait (keterlibatan) AS, ada kaitan (dalam) pengelolaan PI. Apakah bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Barang bukti terus didalami,” ujar Sutikno ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dari penyidikan diketahui dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain. 

Namun, Sutikno menegaskan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana kepada Afrizal Sintong. “Sampai pemeriksaan hari ini, belum ada aliran ke AS,” katanya.

Sutikno juga mengakui bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini sangat terbuka, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam rangkaian pengelolaan dana tersebut.

“Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin karena cukup banyak orang di dalam rangkaian ini. Alur utama harus jelas agar kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan,” ungkapnya.

Peran Tersangka Zulkifli

Di kasus ini, Zulkifli berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan. Ia bersama Rahman, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. "Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk R," jelas Sutikno.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp64.221.498.127,60. Sebesar Rp36,2 miliar di antaranya diakihatkan oleh Zulkifli.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Ahad, 05 April 2026 - 21:12:14 WIB

-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ahad, 05 April 2026 - 21:09:26 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.

Hukrim

Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 05 April 2026 - 21:03:43 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.

Hukrim

Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau

Sabtu, 04 April 2026 - 19:49:50 WIB

BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.

Hukrim

Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas

Sabtu, 04 April 2026 - 19:32:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved