• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 19:48:38 WIB
Cetak
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan tahun 2023–2024 yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Afrizal telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (21/7/2025). Ia hadir sebagai saksi dan menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait langsung dengan pengelolaan dana PI tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Riau menetapkan dua tersangka, yakni Rahman, Direktur Utama PT SPRH, dan Zulkifli, pengacara perusahaan berstatus badan usaha milik daerah itu. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut ada keterlibatan Afrizal Sintong dalam proses pengelolaan dana PI. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah dia akan menjadi bagian dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

 “Terkait (keterlibatan) AS, ada kaitan (dalam) pengelolaan PI. Apakah bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Barang bukti terus didalami,” ujar Sutikno ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dari penyidikan diketahui dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain. 

Namun, Sutikno menegaskan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana kepada Afrizal Sintong. “Sampai pemeriksaan hari ini, belum ada aliran ke AS,” katanya.

Sutikno juga mengakui bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini sangat terbuka, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam rangkaian pengelolaan dana tersebut.

“Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin karena cukup banyak orang di dalam rangkaian ini. Alur utama harus jelas agar kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan,” ungkapnya.

Peran Tersangka Zulkifli

Di kasus ini, Zulkifli berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan. Ia bersama Rahman, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. "Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk R," jelas Sutikno.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp64.221.498.127,60. Sebesar Rp36,2 miliar di antaranya diakihatkan oleh Zulkifli.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 4 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 5 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 6 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 7 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved