Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang.
Pelaku berinisial BS (39) ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban YA (34) ditemukan warga pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengapresiasi keberhasilan timnya yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 12 jam, dengan cepat dan tepat," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku BS ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Pasir Sialang.
Saat penangkapan, BS sempat melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.
Kronologi bermula saat warga menemukan mayat di Bukit Ganjau. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertindih sepeda motor becak miliknya, dengan sejumlah luka senjata tajam.
"Korban langsung kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi. Ditemukan luka tusuk di dada kiri, perut kanan, dan bagian tangan," jelas AKP Gian.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta penyisiran CCTV, polisi mengarah pada BS (warga yang tinggal sekitar 2 km dari lokasi kejadian). Pelaku juga diketahui memiliki dendam terhadap korban.
"Pelaku mengakui membunuh korban karena dendam. Ia menduga korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti utama berupa pisau belati dengan gagang dan sarung berwarna hitam turut diamankan.
BS kini ditahan di Polres Kampar. Ia dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








