Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
BEDELAU.COM --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menuai sorotan publik.
Kebijakan rangkap jabatan itu dinilai menimbulkan tanda tanya sekaligus kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk bagi Induk Organisasi Kepemudaan di tingkat Provinsi.
Fahmi Rizal sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Bapenda Dumai sejak 2021 hingga 2025. Ia kemudian resmi dilantik sebagai Sekda Kota Dumai melalui Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 969/BKPSDM/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, dan dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS, pada hari Senin yang lalu (3/11/2025).
Namun, setelah menduduki jabatan Sekda, ia ternyata kembali dipercaya merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bapenda Kota Dumai.
Keputusan tersebut memantik reaksi keras dari Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang menilai penunjukan seperti itu sarat kejanggalan.
Menurut Aktivis Larshen Yunus, rangkap jabatan pada posisi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta ketidakefektifan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Kami menilai ada sesuatu yang tidak wajar. Bahkan, ada dugaan konspirasi jahat terkait penempatan jabatan seperti itu. 'Praktik haram' tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Larshen Yunus dalam keterangannya persnya.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menyebutkan, bahwa Fahmi Rizal diduga kuat memperoleh perlakuan yang tidak wajar, alias perlakuan istimewa sebagai “anak emas” Wali Kota Dumai, sehingga menuai berbagai macam spekulasi di tengah masyarakat.
"Kritik yang kami sampaikan ini justru mencerminkan kekhawatiran, bahwa rangkap jabatan dapat membuka ruang bagi kepentingan tertentu dan mengganggu profesionalitas birokrasi, bahkan juga berpotensi masuk kedalam ranah perbuatan korupsi" ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum'at (12/12/2025) pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai belum juga memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan rangkap jabatan tersebut. Publik menunggu klarifikasi yang lebih komprehensif untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Hallo Pak Walikota Dumai! selamat malam bang Paisal Harahap, jangan pura-pura bingung, ilmu akal bulus abang sudah kami fahami. Jadilah pemimpin yang amanah bang! Jangan pake ilmu sandiwara itu. Berani Jujur, Hebat!!!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.








