Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sebelum Diamankan Polisi, Pencuri Sawit di Kampar Sempat Ayunkan Parang ke Sekuriti
BEDELAU.COM --Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026).
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku kita tangkap usai melakukan pencurian dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga," ungkap AKP Asdisyah, Senin (16/2/2026).
Peristiwa itu terjadi di jalan perkebunan sawit plasma, Desa Padang Mutung. Pelaku diduga mencuri buah sawit milik korban bernama Hamza.
Kejadian bermula saat dua petugas keamanan (sekuriti, red) kebun plasma, Kamar dan Ramli, melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra yang membawa muatan buah sawit yang diduga hasil curian.
"Keduanya kemudian menghentikan pelaku untuk dimintai keterangan," terang AKP Asdisyah.
Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah parang dan mengayun-ayunkannya ke arah petugas keamanan sebagai bentuk ancaman.
"Pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan parang kepada petugas keamanan," jelas Kapolsek.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, petugas keamanan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar. Setelah menerima laporan, personel langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda David Gusmanto bersama anggota, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Saat interogasi awal, YA mengakui perbuatannya telah mencuri buah sawit milik korban," ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," jelas Kapolsek.
Kapolsek Kampar menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lai
Sumber: Riauaktual.com
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
BEDELAU.COM --Peristiwa hilangnya seorang bocah beru.
Home Ekonomi PTPN IV Regional III Sulap Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pabrik dan Listrik
BEDELAU,COM --Limbah cair kelapa sawit yang selama i.
Hari Ini Pacu Sampan di Aliran Sungai Kampar Mulai Diperlombakan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar m.
Waspada Super El Niño, Kapolda Riau Minta Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
BEDELAU.COM --Memasuki April yang menjadi fase awal .
Kakek yang Hilang di Kebun Sawit Rohul Ditemukan Selamat
BEDELAU.COM --Lansia bernama Abdurrahman (83) dilapo.








