Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi
BEDELAU.COM --Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menahan anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menggunakan ijazah milik orang lain.
Sunardi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Pantauan di Polres Pelalawan, Sunardi yang mengenakan baju kuning dan masker langsung digiring ke ruang tahanan seusai pemeriksaan.
Kuasa hukum Sunardi dari kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan penahanan tersebut. “Ya, beliau ditahan hari ini. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan lebih lanjut. Pelapor dalam perkara ini sudah berdamai dan mencabut laporannya,” ujar kuasa hukum Sunardi singkat.
Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ia menyatakan belum dapat memberikan penjelasan karena sedang berada di Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan keterangan resmi terkait penahanan tersebut akan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026.
Sunardi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah penahanan, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.**
Sumber: Riauterkini.com
Seorang ASN PPPK Kementerian Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
BEDELAU.COM --Seorang aparatur sipil negara berstatu.
Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Ditangkap, Polisi Sita Gading dan Senpi Rakitan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pel.
Tak Terbukti Asusila, Dua Pria yang Diamankan Warga di Tuah Madani Dibebaskan
BEDELAU,COM --Dua pria yang sempat diamankan warga k.
Polisi Lacak Identitas Wanita Tewas di Flyover Arengka Pekanbaru dari Nopol Motor
BEDELAU,COM --Identitas wanita yang tewas dalam kece.
Direncanakan November 2025, Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Asah Sajam di Rumah
BEDELAU.COM --Fakta baru terungkap dalam kasus pemba.
Masalah Asmara Diduga Pemicu Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
BEDELAU.COM --Seorang mahasiswi Fakultas Syari'ah da.








