Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Wako Bebaskan Retribusi PBG untuk Bangunan Pendidikan Keagamaan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan atau pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.
Penandatanganan SK dilakukan bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan disaksikan langsung jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru, termasuk Ketua Yayasan Pengelola Rumah Tahfiz, Prof H M Nazir Karim MA.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai lembaga pendidikan keagamaan lintas agama, seperti Rumah Tahfiz, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Sekolah Minggu umat Kristen dan Katolik, Pasraman Hindu, Sekolah Minggu Buddha, hingga sekolah keagamaan Khonghucu.
Langkah ini diharapkan menjadi dukungan nyata bagi penguatan pendidikan karakter generasi muda di Kota Pekanbaru.
Agung Nugroho menegaskan, pembebasan retribusi PBG merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan toleran.
“Pendidikan keagamaan adalah fondasi moral generasi penerus kita. Melalui SK ini, kami memberikan keringanan hingga pembebasan 100 persen biaya retribusi PBG agar fasilitas pendidikan agama memiliki legalitas yang jelas dan terjamin standar keselamatan bangunannya,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dalam SK tersebut diatur, pembebasan penuh retribusi diberikan untuk bangunan pendidikan keagamaan dengan luas maksimal 500 meter persegi, paling banyak dua lantai tanpa basement, serta digunakan khusus sebagai fasilitas pendidikan keagamaan.
Untuk memastikan kebijakan ini segera dirasakan masyarakat, Walikota menginstruksikan seluruh camat dan lurah se-Kota Pekanbaru melakukan pendataan aktif terhadap fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing. Ia juga meminta aparat wilayah melakukan sosialisasi langsung kepada pengelola lembaga.
“Saya minta camat dan lurah proaktif mendata fasilitas pendidikan nonformal keagamaan di wilayahnya. Sosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Agung Nugroho turut mengimbau para pengurus yayasan dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki PBG agar segera mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilengkapi dengan rekomendasi instansi terkait atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dengan biaya retribusi yang telah dibebaskan.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengoptimalkan layanan digital, termasuk melalui aplikasi SIP AMAN, agar proses pengajuan berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Pastikan alur pelayanan siap mengakomodir SK ini sehingga niat baik pemerintah benar-benar menjadi kemudahan layanan perizinan di lapangan,” tutupnya
Sumber: cakaplah.com
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








