Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Langkai, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Siak dalam rangka Operasi Antik LK 2026.
Selain kepala desa berinisial SP (58), polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 48,4 gram," ujar Benny, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk oknum kepala desa yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya," jelasnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 18 paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
"Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar," tegas Benny.
Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama selama Operasi Antik 2026 berlangsung," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Tipu Daya Menantu Wanita, Habisi Mertua dan Kuras Harta
BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan berencana yang menewa.








