Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Langkai, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Siak dalam rangka Operasi Antik LK 2026.
Selain kepala desa berinisial SP (58), polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 48,4 gram," ujar Benny, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk oknum kepala desa yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya," jelasnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 18 paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
"Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar," tegas Benny.
Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama selama Operasi Antik 2026 berlangsung," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
BEDELAU.,COM --Satreskrim Polres Pelalawan berhasil .
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau mulai melelan.
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
BEDELAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan .
Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.








