• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 20:47:44 WIB
Cetak
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

“Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” jelasnya.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, meski telah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang timbul dari luka tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. bersama Unit Identifikasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Kris Tofel.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 26 April 2026, di kediaman pelaku dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan S (45) sebagai tersangka.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengedepankan metode Scientific Crime Investigation melalui visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
20 Juni 2026
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
20 Juni 2026
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum
20 Juni 2026
Niat Tangkap Ular, Warga Rohil Malah Dililit hingga Koma
20 Juni 2026
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
20 Juni 2026
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
19 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved