• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 20:47:44 WIB
Cetak
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

“Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” jelasnya.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, meski telah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang timbul dari luka tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. bersama Unit Identifikasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Kris Tofel.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 26 April 2026, di kediaman pelaku dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan S (45) sebagai tersangka.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengedepankan metode Scientific Crime Investigation melalui visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:05:12 WIB

BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.

Hukrim

Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2026 - 21:01:48 WIB

BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat

Senin, 04 Mei 2026 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.

Hukrim

Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Senin, 04 Mei 2026 - 20:45:17 WIB

BEDELAU.COM --Oknum kepala desa (kades) di Desa Lang.

Hukrim

Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:12:46 WIB

BEDELAU.COM --Fakta bar.

Hukrim

Tipu Daya Menantu Wanita, Habisi Mertua dan Kuras Harta

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:08:21 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan berencana yang menewa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
04 Mei 2026
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
04 Mei 2026
Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan
04 Mei 2026
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
04 Mei 2026
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
04 Mei 2026
Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat
04 Mei 2026
Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
03 Mei 2026
Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM
03 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved