• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 21:05:12 WIB
Cetak
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau tengah diuji. Guna mengawal kepastian hukum yang berkeadilan, sejumlah elemen masyarakat sipil dan pegiat media investigasi menggelar forum diskusi dan eksaminasi publik di Pekanbaru. Mengusung tema "Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau", diskusi ini membedah secara kritis pola penindakan hukum mulai dari skandal kakap yang melibatkan elit eksekutif daerah hingga kerentanan kriminalisasi di tingkat birokrasi bawah.

Pakar hukum, Dr. Yalid, S.H., M.H. , yang hadir sebagai narasumber utama dalam forum tersebut, memberikan catatan kritis terhadap potret penegakan Tipikor saat ini. Dalam wawancara usai diskusi, Dr. Yalid menilai bahwa penegakan hukum di Riau sedang memperlihatkan dua wajah yang saling kontradiktif.

“Di satu sisi, kita melihat keberanian aparat menindak big fish, termasuk kepala daerah. Ini tentu positif dalam membangun efek jera. Tetapi di sisi lain, pendekatan yang digunakan masih dominan follow the suspect (mengejar tersangka), bukan follow the money (mengejar aliran dana),” ujar Dr. Yalid.

Menurutnya, penegakan hukum modern tidak boleh berhenti sekadar pada penghukuman badan, melainkan wajib menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya mengedepankan financial tracing, audit forensik, dan analisis PPATK.

“Tanpa itu, sulit memastikan siapa aktor utama dan ke mana aliran dana mengarah. Kalau hanya orangnya yang dihukum, sementara uang negara tidak kembali dan sistemnya tidak dibongkar, maka korupsi itu akan terus berulang. Ini yang saya sebut sebagai peradilan simbolik,” tegasnya.

*Birokrasi Bawah Rentan Dikriminalisasi*

Bergerak dari kasus elit, forum diskusi ini menukik pada nasib birokrasi di level bawah. Dr. Yalid secara tajam menyoroti posisi rentan para pegawai, staf, yang kerap terseret dalam pusaran perkara korupsi atasannya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk disiplin dalam membedakan antara pelaku utama dan pihak yang bertindak semata-mata karena tekanan sistem birokrasi. “Dalam doktrin turut serta (medepleger), harus ada niat jahat bersama dan kontribusi nyata. Kalau tidak ada itu, maka tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Dr. Yalid mengkritik tren penegak hukum yang kerap menarik kesalahan administratif menjadi kejahatan pidana luar biasa. “Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar asas ultimum remedium dan prinsip geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tegas pakar hukum tersebut.

*Kasus Staf DPRD Pekanbaru: Kelemahan Bukti dan Potensi Miscarriage of Justice*

Sebagai test case (studi kasus) dalam diskusi tersebut, forum secara khusus membedah penerapan pasal Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial JA. Berdasarkan analisis fakta persidangan, Dr. Yalid menyimpulkan bahwa unsur delik pidana dalam kasus ini diduga tidak terpenuhi.

Dari kacamata hukum pembuktian, JPU mendalilkan JA sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan stempel di jok motor saat penggeledahan. Namun fakta sidang membuktikan sebaliknya.

“Kalau stempel itu memang sudah disimpan di jok motor sejak awal, dan tidak ada upaya aktif memindahkan atau menyembunyikan saat penggeledahan, maka di mana letak actus reus (perbuatan fisik)-nya?” tanya Dr. Yalid.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan "informan" oleh JPU yang diklaim mengetahui JA menyembunyikan stempel tersebut. 

“Kalau dalil hanya berbasis ‘katanya’ dari informan tanpa ada saksi mata, itu masuk kategori testimonium de auditu dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah secara hukum,” terangnya.

Terkait Terdakwa JA yang terbukti sempat berbohong kepada penyidik, Dr. Yalid menegaskan bahwa motif kebohongan tersebut harus diuji. 

“Kalau kebohongan itu lahir dari kepanikan dan ketakutan terhadap sanksi internal (karena membuat stempel pribadi akibat cemburu soal dinas), itu bukanlah mens rea (niat jahat) untuk mensabotase kerja jaksa dalam hukum pidana,” katanya.

*Desakan Terapkan Putusan MK dan Yurisprudensi*

Dr. Yalid memaparkan bahwa posisi JA secara hukum tertolong oleh lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.

“Ini sangat fundamental. Sekarang harus ada perbuatan fisik yang benar-benar aktif dan niat jahat spesifik. Tanpa itu, tidak bisa dipidana. Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 684 K/Pid.Sus/2009 dan MA No. 130 K/Pid.Sus/2019 bahwa perintangan penyidikan menuntut intervensi nyata, bukan sikap pasif,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut turut disinggung preseden yurisprudensi emas yang baru saja terbit pada awal Maret 2026, yakni vonis bebas murni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap wartawan Tian Bahtiar. Dalam kasus tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari jerat Obstruction of Justice karena terbukti tindakannya pasif (murni urusan profesi/etik) dan tidak memiliki niat jahat. Standar rasionalitas hakim pusat inilah yang didesak agar diterapkan pula oleh hakim di Riau terhadap kasus JA.

Sebagai konklusi, dengan bersandar pada Putusan MK terbaru, asas Lex Favor Reo (ketentuan yang meringankan terdakwa), dan prinsip In Dubio Pro Reo, Dr. Yalid merekomendasikan putusan bebas murni untuk perkara staf DPRD tersebut.

“Kalau ini dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice peradilan sesat yang mencederai kepercayaan publik. Rekomendasi putusan bebas ini bukan karena membela individu, tetapi karena membela hukum itu sendiri,” pungkasnya menutup eksaminasi.

Pakar hukum tersebut menitipkan peringatan: “Kalau hukum mulai menghukum kepanikan, mengkriminalisasi ketakutan, dan memaksakan pasal tanpa unsur, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri," pungkasnya. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:28:28 WIB

BEDELAU.,COM --Satreskrim Polres Pelalawan berhasil .

Hukrim

Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:23:24 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau mulai melelan.

Hukrim

Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:21:41 WIB

BEDELAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan .

Hukrim

Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba

Rabu, 05 Agustus 2026 - 23:18:51 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026
Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba
05 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Tim Pemburu Bersenapan Turun Taklukkan Monyet Liar yang Teror Warga Inhil
05 Agustus 2026
Penarikan Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan
05 Agustus 2026
Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
05 Agustus 2026
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 2 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 3 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 4 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 5 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 6 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 7 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved