• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta

Redaksi

Selasa, 05 Mei 2026 19:58:24 WIB
Cetak
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)

BEDELAU,COM --Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru kian merembet ke beragam kini. Pada Selasa (5/5/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa inisial JJ di Gedung Merah Putih. 

JJ merupakan Kepala Kantor PT Semen Padang wilayah Riau. Ia tiba pukul 08.18 WIB tanpa banyak sorotan. 

“Pemeriksaan atas nama JJ dilakukan untuk mendalami informasi proyek flyover,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Pemeriksaan ini tidak berdiri sendiri, karena satu nama lain ikut dipanggil dalam perkara yang sama. Saksi berinisial MLI dari kalangan swasta hadir memberi keterangan kepada penyidik KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penyidikan kasus lawas dugaan korupsi pembangunan jalan Layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Riau. Usai melakukan pengeboran konstruksi jembatan beberapa pekan lalu, penyidik kini memeriksa 5 orang pejabat perusahaan swasta pada Kamis (30/4/2026). 

Pemeriksaan menyasar 4 petinggi perusahaan dan satu karyawan sebagai saksi. Salah satunya yakni mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB). 

Sementara, 4 orang yang diperiksa lainnya yakni Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abadi Victor Yusuf Djanting, Direktur PT Sekasa Inti Pratama Hendrik Kianto, Direktur PT Bibis Margaraya Zulkarnain serta Abdul Hakim, pegawai PT Bukaka.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. 

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026) lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang, yakni inisial KH yang merupakan Direksi PT Plato Isoiki serta Nurbaiti (NR), mantan Kepala Cabang pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. Dalam perkara ini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK Bor Jembatan Layang

Kasus korupsi lawas proyek pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru kembali panas dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini ditandai oleh langkah KPK turun langsung melakukan pengecekan fisik jembatan layang sejak Kamis (16/4/2026) lalu. Tim KPK menerjunkan ahli memeriksa jembatan layang dengan melakukan pengeboran struktur beton guna menguji kualitas konstruksi.

Pengecekan fisik yang dilakukan KPK merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

5 Orang Tersangka 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pejabat pemerintah dan empat pihak swasta. Mereka adalah:

1. Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Gusrizal (GR), Pihak swasta/konsultan perencana

3. Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya

4. Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga

5. Nurbaiti (NR), Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan flyover yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 159 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Modus dan Dugaan Pelanggaran

KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proyek ini. Salah satu yang paling mencolok adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dilakukan secara rinci dan tanpa dukungan data yang memadai.

Selain itu, terjadi perubahan desain proyek tanpa diikuti perhitungan ulang yang transparan. Hal ini membuka celah bagi terjadinya manipulasi nilai kontrak.

Dalam prosesnya, para tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan dalam kontrak proyek. Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam proses lelang, di mana perusahaan tertentu hanya digunakan sebagai formalitas administratif.

KPK juga menemukan adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga satuan wajar. Praktik ini mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran (markup).

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah direncanakan sejak awal. Hal inilah yang kemudian mendorong KPK melakukan pengecekan fisik secara langsung di lapangan.

Pengecekan Fisik Jadi Kunci Pembuktian

Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pengecekan fisik jembatan pada Oktober 2023. Saat itu, tim penyidik bahkan mendirikan tenda di bawah flyover untuk melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah titik beton dibor untuk diuji kekuatan dan ketebalannya. Hasil dari pemeriksaan awal tersebut diduga menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan hingga menetapkan tersangka.

Pengecekan ulang pada April 2026 ini diyakini sebagai upaya untuk memperkuat bukti teknis sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya, seperti pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dinantikan Publik

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Selain pengecekan fisik, penyidik juga aktif memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan mendalami aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana proyek infrastruktur dengan anggaran besar memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK, termasuk proses persidangan terhadap para tersangka. Di sisi lain, masyarakat juga diminta memahami dampak sementara seperti penutupan jalan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:16:02 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Ria.

Hukrim

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:05:18 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:58:57 WIB

BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah .

Hukrim

Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:05:12 WIB

BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.

Hukrim

Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2026 - 21:01:48 WIB

BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat

Senin, 04 Mei 2026 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut
05 Mei 2026
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau
05 Mei 2026
Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru
05 Mei 2026
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi
05 Mei 2026
Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi hingga 50 Persen untuk Riau
05 Mei 2026
Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
05 Mei 2026
Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru
05 Mei 2026
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
05 Mei 2026
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved