Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 365 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 237 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 558 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Larangan Mudik Resmi Berlaku, Beberapa Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas
BEDELAU.COM --Pemerintah telah resmi menerapkan larangan mudik selama tanggal 6–17 Mei 2021. Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.
Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.
Lalu kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Selain itu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik juga diperbolehkan.
Kemudian kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.
Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Stok BBM di Meranti Aman, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan stok bah.
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Pemprov Riau akan Gelar Apel Bagi ASN Work From Office
BEDELAU.COM --Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 H.
Plt Bupati Asmar Ikuti RUPS-LB PT BRK Syariah
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Plt Bupati Asmar Buka Bersama Forum Kepala Desa
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti A.
TULIS KOMENTAR +INDEKS