Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tunjukan Bukti Chat, Ortu Terlapor Pencabulan Sebut Hubung Dilakukan Suka Sama Suka
BEDELAU,COM --Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat MR (21), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak keluarga terlapor memberikan klarifikasi dan membantah adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
Ayah terlapor, Burhan, kepada wartawan awak media, Jumat (8/5/2026), mengatakan bahwa hubungan antara anaknya dengan korban terjadi karena hubungan asmara dan atas dasar saling suka.
“Anak saya difitnah. Tidak ada kekerasan seksual ataupun pemerkosaan. Mereka memang berpacaran dan hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” ujarnya didampingi istrinya, Robita.
Burhan menjelaskan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, anaknya diketahui telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama sekitar satu pekan. Menurutnya, hal itu diperkuat dengan adanya bukti percakapan melalui media sosial Instagram yang menunjukkan komunikasi intens antara keduanya.
“Kejadian itu bermula pada Jumat (1/5/2026) malam. Bukti percakapan mereka ada. Bahkan anak saya dijemput langsung oleh perempuan itu dari depan rumah kami,” terangnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa anaknya melakukan hipnotis maupun pemaksaan terhadap korban. Menurut Burhan, keterangan yang disampaikan kepada polisi hanya berasal dari satu pihak.
“Itu hanya keterangan sepihak. Tidak ada anak kami menghipnotis, apalagi melakukan kekerasan seksual. Perlu kami luruskan bahwa perempuan itu yang menjemput anak kami.
Semua kejadian itu terjadi atas dasar suka sama suka karena mereka pacaran,” katanya. Burhan mengaku pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.
“Kami selaku orang tua tidak membenarkan hubungan terlarang, tetapi ini sudah terjadi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, namun orang tua perempuan itu tidak membuka ruang mediasi. Jadi kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan fitnah terhadap anak kami,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan laporan orang tua korban, MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu pada Senin (4/5/2026). Saat ini, terlapor masih menjalani penahanan di Mapolsek Kubu.**
Sumber: Riauterkini.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








