• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Sekap dan Cabuli Remaja 17 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 16:56:06 WIB
Cetak
Sekap dan Cabuli Remaja 17 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan ditangkap polisi, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (45) warga Kota Pekanbaru, yang dituduh melakukan tindakan melarikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masihbberusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan duda dengan dua anak ini telah menyembunyikan korban selama dua minggu, membuat keluarga korban yang diketuai oleh RO tertekan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. 

"Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah untuk menemukan korban serta menangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (19/5/2026).

Kejadian ini awalnya terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku menjemput korban setelah pulang sekolah lalu membawanya pergi ke Pekanbaru. 

Selama kurang lebih dua minggu tinggal bersama pelaku di Pekanbaru, korban mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan sebanyak dua kali. 

"Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan tindakan keji tersebut, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi korban dan hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.

Setelah korban ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang, pihak keluarga sepakat untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pada hari Minggu (17/05/2026). 

Namun, keluarga pelaku tidak datang dan menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. 

"Melihat kondisi tersebut, RT setempat yang peduli dengan nasib korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar AKP I Gede.

Sebagai tanggapan cepat, Unit Reskrim Polsek Tapung segera mendatangi lokasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam tahanan di Mapolres Kampar guna penyelidikan yang mendalam.

"Pelaku telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang sangat berat, khususnya Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas AKP I Gede dengan tegas.

Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan keji yang menimpa anak di bawah umur. Setiap pelaku yang melakukan tindakan semacam ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum," tambah Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim.

Saat ini pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. 

"Seluruh proses penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Hilang Dicuri, Dishub Pasang Kembali Belasan Penutup Saluran Air di Pedestrian Kota Pekanbaru

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub.

Daerah

Begal Kembali Marak di Pekanbaru, DPRD Minta Pengamanan Ditingkatkan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:51:12 WIB

BEDELAU.COM --Aksi begal di Kota Pekanbaru kembali d.

Daerah

Heboh Penggundulan Kawasan Hijau Ekoriparian Unilak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40:23 WIB

BEDELAU.COM --Penebangan pohon yang menyebabkan gund.

Daerah

Pekanbaru Darurat Sampah, Agung Nugroho Siapkan Jurus Besar Perluas TPA Muara Fajar

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36:03 WIB

BEDELAU.COM --Gunungan sampah Pekanbaru makin mengkh.

Daerah

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:32:58 WIB

BEDELAU,COM --- PEKANBARU - Semua Aparatur Sipil Neg.

Daerah

Anak Cucu Orang Belanda Berkunjung ke Kuansing Menapak Tilas Jejak Kakeknya

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:20:55 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 29 orang anak cucu Belanda, b.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional
19 Mei 2026
Rupiah Melemah Gila-Gilaan, Investor Asing Mulai Tinggalkan Indonesia
19 Mei 2026
35 Perusahaan Sudah Daftar Job Fair Hari Jadi Pekanbaru 2026
19 Mei 2026
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih
19 Mei 2026
Sekap dan Cabuli Remaja 17 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
19 Mei 2026
Hilang Dicuri, Dishub Pasang Kembali Belasan Penutup Saluran Air di Pedestrian Kota Pekanbaru
19 Mei 2026
Viral Isu Pembukaan Hutan, Faperta Unilak: Itu Lahan Praktikum Pertanian
19 Mei 2026
Begal Kembali Marak di Pekanbaru, DPRD Minta Pengamanan Ditingkatkan
18 Mei 2026
Dolar AS Hampir Rp18 Ribu, Rupiah Ambruk dan Pasar Keuangan Indonesia Bergetar
18 Mei 2026
Prabowo Resmikan Jet Rafale dan Rudal Meteor, Langit Asia Tenggara Mendadak Tegang
18 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 3 Beasiswa Mahasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • 4 LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG Tahun Ini, Ini Alasan Pemerintah
  • 5 Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
  • 6 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 7 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved