• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Rp663 Juta dari Korupsi Bibit Kopi Liberika

Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 21:26:41 WIB
Cetak
Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Rp663 Juta dari Korupsi Bibit Kopi Liberika
Kejari Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor, Senin (25/5/2026).

Pembayaran itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terpidana," kata Ulin.

Ia menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara itu menjadi bukti komitmen Kejari Kepulauan Meranti tidak hanya dalam menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

"Pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini," lanjutnya.

Ulin menegaskan pihak kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti.

Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika.

Kasus bermula saat Dinas Perkimtan-LH mengadakan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar lebih.

Namun dalam realisasinya, hanya 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Atas perbuatannya, Kudrianto dan Sihazah divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan oleh Kejari Kepulauan Meranti.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 6 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 7 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved