Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang kakek berimisial MD (65), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Pelaku tega mencabuli 7 anak di bawah umur dengan iming-iming diberi uang jajan dan buah rambutan.
"MD sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban berusia 7 hingga 10 tahun ," ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, Ahad (14/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah seorang orang tua korban yang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai pada Kamis (11/6/2026).
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para korban, serta mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata Angga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi dari terkait dugaan pencabulan yang dialami sejumlah anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada anak korban yang mengaku pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka diduga melakukan aksinya dengan membujuk korban menggunakan uang jajan sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000. Juga memberi buah rambutan kepada korban," jelasnya.
Menurut Angga, perbuatan tersangka diduga telah dilakukan 10 kali terhadap anak-anak berbeda. Terhadap para korban dilakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum.
Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum serta pakaian yang dikenakan para korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Angga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
"Polres Dumai berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban perbuatan serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian," tegas Angga.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan maupun kejahatan seksual.
Sumber: cakaplah.com
Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Begal Bersajam di Pekanbaru, Dua Rekannya Buron
BEDELAU.COM --Reserse Kriminal Polsek Binawidya berh.
Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya
BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.
KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum
RIAUREVIEW.COM -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) .
Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim
BEDELAU.COM --Sidang perkara korupsi pengelolaan dan.
Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
BEDELAU.COM --Kasus dugaan korupsi program Makan Ber.
Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Perintah Pengumpulan Uang dari Abdul Wahid
BEDELAU,COM --Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P.








