• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 22:36:59 WIB
Cetak
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempuan di kawasan areal kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Nursafika (30), warga Kota Dumai.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyelidikan Polres Dumai mengungkap bahwa pelaku pembunuhan merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23).

Tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (12/6/2026), kurang dari dua hari setelah peristiwa terjadi. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya diduga karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," ujar Angga, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut. Sehari sebelum kejadian, Selasa (9/6/2026), tersangka diketahui menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah.

Namun, korban menolak dan diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S. "Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban," kata Angga.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan tergeletak berlumuran darah di kawasan TWA. Personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Dumai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah.

"Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Angga.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap korban, karena informasi diterima korban sedang hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya janin dalam kandungan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang berwarna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, untuk tindak pidana pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

Hukrim

Diduga Dipicu Dendam, Pelaku Pembacokan di Kuansing Berhasil Ditangkap

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
04 Agustus 2026
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
04 Agustus 2026
Korban Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Orang
04 Agustus 2026
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
04 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
03 Agustus 2026
Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas
03 Agustus 2026
Ruko Disegel Pemko, DPRD Langsung Turun ke STC Dampingi Pedagang
03 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 2 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 3 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 4 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 5 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 6 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru
  • 7 Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved