• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 22:36:59 WIB
Cetak
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempuan di kawasan areal kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Nursafika (30), warga Kota Dumai.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyelidikan Polres Dumai mengungkap bahwa pelaku pembunuhan merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23).

Tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (12/6/2026), kurang dari dua hari setelah peristiwa terjadi. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya diduga karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," ujar Angga, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut. Sehari sebelum kejadian, Selasa (9/6/2026), tersangka diketahui menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah.

Namun, korban menolak dan diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S. "Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban," kata Angga.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan tergeletak berlumuran darah di kawasan TWA. Personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Dumai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah.

"Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Angga.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap korban, karena informasi diterima korban sedang hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya janin dalam kandungan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang berwarna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, untuk tindak pidana pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved