Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Lantik Satgas BLBI, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tagih Semuanya!
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada hari ini, Jumat (4/6/2021).
Adapun Satgas BLBI akan bertugas untuk menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman dana talangan tersebut.
Meski tidak merinci siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 Triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya 110 Triliun 454 Miliar sekian ratus juta. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi persnya.
Dia pun berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak juga diminta proaktif. "Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," jelasnya.
Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah mengetahui secara pribadi.
"Disini daftarnya ada dan anda punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tau anda pun tau. Sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja kami akan bekerja untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.
Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Gangguan listrik yang ber.
Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Dalam rangka memeriahkan Har.
Pemkab Meranti dan KPP Pratama Bengkalis Perkuat Sinergi Pajak, Dorong PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








