Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 1e3 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 1e3 Kali
Pemerintah Bakal Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE

BEDELAU.COM --Pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Hal itu karena ada pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam. Mahfud mengatakan, atas arahan Presiden, tim melakukan kajian dan hasilnya ada empat pasal yang akan direvisi.
"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud, Selasa (8/6/2021).
Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Mahfud mengatakan UU ITE tidak akan dihapuskan, melainkan hanya direvisi agar pasal-pasal karet hilang.
"Revisinya secara substansi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu. Kemudian tentang ujaran kebencian, kebohongan, itu apa, kapan dikatakan bohong, perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan. Jadi kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
al ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Kemudian akan diajukan proses legislasi ke DPR.
Kajian tersebut berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak.
Berikut pasal yang akan direvisi:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Safari Ramadhan Wagubri di Meranti, Wabup Muzamil : Harmonisasi Dalam Balutan Ukhuwah Islamiyah
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Gubernur Riau H. SF Harianto, diwakili Asi.
Wabup Muzamil Tinjau Minimarket, Cek Takaran Minyakita di Selatpanjang
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM .
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudi.
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mem.
Wakil Bupati Muzamil Cek Kesiapan Pelabuhan Penumpang Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudi.
Bupati Asmar Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Gubri
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar mengikuti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS