• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Simak Cara Membuat Kartu Vaksin

Redaksi

Ahad, 04 Juli 2021 23:37:20 WIB
Cetak
Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Simak Cara Membuat Kartu Vaksin

BEDELAU.COM --Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dikutip dari kanal News Liputan6.com, 1 Juli 2021.
 
Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
 
PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
 
Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.  Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
 
Sementara pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
 

 

Cara Membuat
 
Buat Anda yang sudah divaksin dan memerlukan sertifikat atau kartu vaksin, simak cara membuatnya, dilansir dari laman peduli lindungi.
 
1. Buka laman https://pedulilindungi.id/
 
2. Pada halaman utama, klik menu "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
 
3. Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel yang telah didaftarkan untuk program vaksinasi.
 
4. Anda akan menerima notifikasi SMS berisi kode OTP. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi.
 
5. Klik menu "Sertifikat Vaksin" di kiri, lalu akam muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
 
6. Unduh sertifikat.
 
7. Selesai mengunduh, Anda bisa menyimpan dan mencetak sertifikat tersebut.
 
Aplikasi Peduli Lindungi
 
Melalui aplikasi Peduli Lindungi
 
1. Instal aplikasi PeduliLindungi dari Play Store atau Apple Store
 
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
 
3. Isi nama lengkap dan nomor ponsel di kolom yang tersedia
 
4. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
 
5. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut
 
6. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda)
 
7. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" di kanan kolom "Cari Zonasi"
 
8. Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa"
 
9. Isi NIK dan nomor ponsel yang didaftarkan
 
10. Di halaman selanjutnya, tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua. Jika ingin mengunduh, cukup klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi
 
11. Klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi
 
12. Saat selesai mengunduh, sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di galeri ponsel Anda. 
 
 
Sumber: [liputan6.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Khitanan Massal di Ponpes Darul Fikir, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 68 anak men.

Pemerintahan

Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.

Pemerintahan

Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih

Jumat, 03 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .

Pemerintahan

Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.

Pemerintahan

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
01 Agustus 2026
Harimau di Pulau Burung Belum Tertangkap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
01 Agustus 2026
Kasus HIV Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Dinkes Riau Lakukan Pencegahan di Lingkungan Kampus
01 Agustus 2026
Diduga Jadi Korban Jambret di Soekarno Hatta Pekanbaru, Seorang Ibu Terluka Usai Terjatuh
01 Agustus 2026
Ketua RT-RW se-Kecamatan Sail Dikukuhkan, Wako Agung Ajak Sukseskan Program Pemerintah
01 Agustus 2026
DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
01 Agustus 2026
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
01 Agustus 2026
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan
31 Juli 2026
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
31 Juli 2026
KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid
31 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 2 Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
  • 4 Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
  • 5 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
  • 6 Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
  • 7 Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved