• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Simak Cara Membuat Kartu Vaksin

Redaksi

Ahad, 04 Juli 2021 23:37:20 WIB
Cetak
Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Simak Cara Membuat Kartu Vaksin

BEDELAU.COM --Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dikutip dari kanal News Liputan6.com, 1 Juli 2021.
 
Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
 
PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
 
Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.  Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
 
Sementara pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
 

 

Cara Membuat
 
Buat Anda yang sudah divaksin dan memerlukan sertifikat atau kartu vaksin, simak cara membuatnya, dilansir dari laman peduli lindungi.
 
1. Buka laman https://pedulilindungi.id/
 
2. Pada halaman utama, klik menu "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
 
3. Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel yang telah didaftarkan untuk program vaksinasi.
 
4. Anda akan menerima notifikasi SMS berisi kode OTP. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi.
 
5. Klik menu "Sertifikat Vaksin" di kiri, lalu akam muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
 
6. Unduh sertifikat.
 
7. Selesai mengunduh, Anda bisa menyimpan dan mencetak sertifikat tersebut.
 
Aplikasi Peduli Lindungi
 
Melalui aplikasi Peduli Lindungi
 
1. Instal aplikasi PeduliLindungi dari Play Store atau Apple Store
 
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
 
3. Isi nama lengkap dan nomor ponsel di kolom yang tersedia
 
4. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
 
5. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut
 
6. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda)
 
7. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" di kanan kolom "Cari Zonasi"
 
8. Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa"
 
9. Isi NIK dan nomor ponsel yang didaftarkan
 
10. Di halaman selanjutnya, tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua. Jika ingin mengunduh, cukup klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi
 
11. Klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi
 
12. Saat selesai mengunduh, sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di galeri ponsel Anda. 
 
 
Sumber: [liputan6.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
13 Maret 2026
Kebakaran di Asrama Polri di Pekanbaru, Rumah Bulatan dan Bangunan 4 Petak Hangus
13 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved