Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 257 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 393 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 250 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 573 Kali
Aturan Baru Jokowi: PNS Bolos 10 Hari Beruntun Bisa Dipecat!
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.
Pada bagian ketiga PP itu memuat jenis pelanggaran dan hukuman terhadap PNS. Di Pasal 11 Ayat (2) PP Nomor 94/2021 tertulis hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Salah satu hukuman berupa pemecatan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf c.
Sementara itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan. Hal itu tertera dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c.
Selain pemecatan, berikut adalah hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja"
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
SURABAYA, BEDELAU.COM--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Camat Bandar Laksamana Hadiri Pembukaan Lomba Desa Tingkat Kecamatan di Desa Sepahat
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Kecamatan Bandar Laksamana menggelar lomba de.
Hadiri Pembukaan MTQ di Dumai, Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
DUMAI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H.
Kompak Dan Bersemangat, Kafilah Kepulauan Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau Di Dumai
DUMAI, BEDELAU.COM--Perhelatan tahunan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-42 Ri.
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online, Free Fire Terancam Diblokir?
BEDELAU.COM --Pemerintah segera merampungkan Peratur.
TULIS KOMENTAR +INDEKS