Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 399 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 461 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 321 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 615 Kali
Punishment Bagi PNS Nyantai: Turun Jabatan hingga Dipecat!
BEDELAU.COM --Mulai tahun depan, sistem penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Sistem penilaian baru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021. Dimana penilaian kinerja akan berdasarkan, perencanaan, pelaksanaan, pemantuan, tindak lanjut kinerja sampai dengan reward dan punishment.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk punishment PNS akan diberikan bermacam-macam. Bisa turun jabatan dan bisa juga dihentikan.
Sesuai dengan pasal 56 di PP 30 tahun 2019, ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, PNS yang dikenakan punishment ini adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi.
Tapi instansi akan terlebih dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tersebut.
Sementara itu, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.
"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
MERANTI, BEDELAU.COM--Terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa insentif p.
Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Ambulance Dan Pusling Bagi Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 8 unit kendaraan operasional roda empat diserahka.
Pemulihan dan Pembenahan di Tangan Dingin Kepemimpinan Asmar
MERANTI, BEDELAU.COM--Satu tahun masa Kepemimpinan AKBP Purn H Asmar sebagai Pel.
Mulai Dibahas, Penekanan APBD Riau 2025 Fokus Penanganan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mul.
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Segera Dibangun dan Diperbaiki
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Ingatkan Umat Beragama di Meranti untuk Jaga Kerukunan
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
TULIS KOMENTAR +INDEKS