• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Prabowo Usut 'Dosa-dosa' Petinggi BUMN 30 Tahun Terakhir, Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 19:15:13 WIB
Cetak
Prabowo Usut 'Dosa-dosa' Petinggi BUMN 30 Tahun Terakhir, Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc
Ilustrasj Pengadilan Ad Hoc khusus usut BUMN, Foto: SM News

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto melontarkan usulan mengejutkan untuk membongkar persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama tiga dekade terakhir. Ia membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut para pengurus atau direksi BUMN dari masa lalu.

Usulan itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026).

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut muncul ketika Prabowo menyoroti kondisi dan tata kelola BUMN yang menurutnya masih menyimpan banyak persoalan.

Presiden mengaku awalnya memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 hingga 400 perusahaan. Namun, setelah pemerintah melakukan penataan melalui Danantara, ditemukan 1.074 entitas BUMN, termasuk struktur anak, cucu hingga cicit perusahaan.

Jumlah tersebut membuat pemerintah harus melakukan penataan besar-besaran.

BUMN Disebut Ada yang Rugi, tetapi Lapor Untung

Prabowo juga melontarkan kritik keras terhadap sebagian perusahaan negara.

Menurutnya, masih terdapat BUMN yang tidak produktif dan tidak memberikan nilai optimal bagi negara. Bahkan, ia menyinggung adanya perusahaan yang terus merugi tetapi justru melaporkan keuntungan.

“Terlalu banyak BUMN yang tidak produktif. Rugi terus, laporannya untung. Ngarang aja itu untungnya,” ujar Prabowo.

Ia juga menyoroti perilaku sejumlah BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada negara.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap,” katanya.

Bagi Prabowo, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah manajemen perusahaan saat ini. Karena itu, ia membuka kemungkinan untuk menarik persoalan tersebut jauh ke belakang, bahkan hingga 30 tahun.

Bukan Berarti Semua Direksi Akan Diusut

Namun, pernyataan Prabowo tersebut masih berupa usulan, bukan keputusan bahwa seluruh direksi BUMN selama 30 tahun terakhir akan otomatis diperiksa atau dipidana.

Pengusutan nantinya harus didasarkan pada persoalan dan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar hukum.

Prabowo juga membuka kemungkinan adanya mekanisme pengampunan bagi pihak-pihak yang mengakui kesalahan.

Ia menyebut kemungkinan meminta DPR mempertimbangkan amnesti khusus bagi mereka yang menyadari dan mengakui kesalahannya.

“Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” ujar Prabowo.

290 BUMN Ditutup

Langkah penataan BUMN sendiri telah mulai dilakukan pemerintah.

Prabowo menyebut pemerintah telah menutup 290 BUMN dan menargetkan jumlah perusahaan negara yang tersisa dapat ditekan menjadi paling banyak 300 BUMN pada 31 Desember 2026.

BUMN yang dipertahankan akan diarahkan menjadi perusahaan yang produktif dan mampu menciptakan nilai tambah bagi negara serta masyarakat.

Jika usulan pengadilan ad hoc tersebut benar-benar diwujudkan, maka persoalan BUMN tidak lagi hanya berbicara mengenai efisiensi perusahaan saat ini.

Tiga dekade pengelolaan perusahaan negara berpotensi kembali dibuka untuk dipertanyakan: bagaimana aset negara dikelola, mengapa sebagian BUMN bermasalah, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Bagi Prabowo, penataan BUMN bukan sekadar memangkas jumlah perusahaan. Pemerintah ingin memastikan perusahaan yang menggunakan kekayaan negara benar-benar bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat. 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Khitanan Massal di Ponpes Darul Fikir, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 68 anak men.

Pemerintahan

Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.

Pemerintahan

Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih

Jumat, 03 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .

Pemerintahan

Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.

Pemerintahan

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Prabowo Usut 'Dosa-dosa' Petinggi BUMN 30 Tahun Terakhir, Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc
14 Agustus 2026
Ditolak Ajakan Berhubungan, Pria di Pelalawan Ini Bunuh Teman Wanitanya
14 Agustus 2026
Dua Tahun Buron, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar Ditangkap
14 Agustus 2026
PBB Jatuh Tempo 31 Agustus, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Lewat Layanan Digital
14 Agustus 2026
Dibayar Rp50 Ribu per Buah, Pria di Pekanbaru Jadi Pengedar Vape Getar
14 Agustus 2026
Jumat Berkah Sambangi Masjid Baitul Aman dan Pesantren Yatim-Piatu Yayasan Bustanul Aiman
14 Agustus 2026
80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Kunjungi Unilak, Pelajari Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Bandara SSK II, Petugas Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh
13 Agustus 2026
Bertengkar Dengan Orang Tua, Gadis Remaja Ini Nekad Terjun Dari Jembatan Leighton
13 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan 12 Komisioner KI dan KPID Terpilih
13 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 2 Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
  • 3 Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
  • 4 Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
  • 5 Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
  • 6 Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
  • 7 Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved