Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 413 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 472 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 328 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 625 Kali
Terungkap, Ini Alasan Penghapusan PNS & Honorer di Indonesia
BEDELAU.COM --Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Lantas, sebenarnya seperti apa rencana besar di balik penghapusan honorer?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang 'turun dari langit'.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex saat berbincang secara ekslusif dengan CNBC Indonesia, Senin (14/2/2022).
Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 rib tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," jelasnya.
Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.
"Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh.
Transformasi Birokrasi PNS
Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
"Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.
Alex mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti," tegasnya.
"Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana," tegasnya.
Alex mengatakan saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu," tegasnya.
Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.
"Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," tegasnya.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pekan Depan Berakhir, Ini Bocoran Sosok Pj Wako Pekanbaru yang Ditunjuk Mendagri
BEDELAU.COM -- Masa periodesasi jabatan Muflihun seb.
Plt Bupati Asmar Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
MERANTI, BEDELAU.COM--Terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa insentif p.
Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Ambulance Dan Pusling Bagi Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 8 unit kendaraan operasional roda empat diserahka.
Pemulihan dan Pembenahan di Tangan Dingin Kepemimpinan Asmar
MERANTI, BEDELAU.COM--Satu tahun masa Kepemimpinan AKBP Purn H Asmar sebagai Pel.
Mulai Dibahas, Penekanan APBD Riau 2025 Fokus Penanganan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mul.
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Segera Dibangun dan Diperbaiki
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
TULIS KOMENTAR +INDEKS