Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 407 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 465 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 324 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 616 Kali
Mahfud Respons Panglima Andika Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.
Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.
"Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi)," kata Mahfud di Masjid UGM, Sleman, Minggu (3/4).
Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.
ernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.
"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempermasalahkan larangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI. Andika merasa aturan itu tidak adil.
Jenderal bintang empat itu pun mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar hukum larangan tersebut. Andika menjelaskan tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu.
Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.
"Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan," ujarnya.
Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.
"Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita," katanya.
Sumber: [cnnindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
MERANTI, BEDELAU.COM--Terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa insentif p.
Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Ambulance Dan Pusling Bagi Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 8 unit kendaraan operasional roda empat diserahka.
Pemulihan dan Pembenahan di Tangan Dingin Kepemimpinan Asmar
MERANTI, BEDELAU.COM--Satu tahun masa Kepemimpinan AKBP Purn H Asmar sebagai Pel.
Mulai Dibahas, Penekanan APBD Riau 2025 Fokus Penanganan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mul.
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Segera Dibangun dan Diperbaiki
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Ingatkan Umat Beragama di Meranti untuk Jaga Kerukunan
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
TULIS KOMENTAR +INDEKS