Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 320 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 410 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 262 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 582 Kali
Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken
BEDELAU.COM --Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini. Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Jeriken Khusus
Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru. Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tak menyarankan karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.
"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor," ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.
Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
BEDELAU.COM --Jika tidak ada halangan, Menteri Dalam.
Desa Sepahat Lakukan Koordinasi, Evaluasi dan Pembentukan Panitia MTQ Tingkat Desa Sepahat Ke 17 Tahun
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa Sepahat dalam meningkatkan pelayanan ter.
Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam Rampung Tahun ini
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tur.
Plt Bupati Asmar Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Bertempat di kediaman dinasnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupa.
Meranti Raih Peringkat 8 pada MTQ Provinsi Riau 2024
DUMAI, BEDELAU.COM--Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Kepulauan .
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
SURABAYA, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
TULIS KOMENTAR +INDEKS