• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tidak Terima Anaknya Dibawah Umur Pindah Agama tanpa Izin

Irwansyah Minta Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 22:20:16 WIB
Cetak
Irwansyah Minta Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya
Irwansyah didampingi kuasa hukum, Mirwansyah, SH, MH mendatangi Mapolda Riau, Senin (11/4/2022). Mereka ke Polda Riau turut didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Dewi Arisanty.(FOTO)

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Seorang pria muda, Irwansyah membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait anak bawah umur di paksa melakukan pembabtisan agama tertentu.

Irwansyah didampingi kuasa hukum, Mirwansyah, SH, MH mendatangi Mapolda Riau, Senin (11/4/2022). Keduannya tiba  di Mapolda Riau turut  didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Dewi Arisanty.

Dalam keterangan Irwansyah, sesuai Akte Kelahiran. El. BS binti Irwansyah memeluk Agama Islam. Namun oleh ibu kandungnya “EV” alias “JO” tanpa sepengetahuan ayah biologisnya Irwansyah.

Laporan kasus ini, kuasa hukum Irwansyah,  Mirwansyah S.H., M.H dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) langsung memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen Akte Lahir “pandi dion na nadia baptis kudus nomor : 18/01.1/D.16/R.13/I/2021. An. Bella Tiana Samara Nababan” yang tidak sesuai dengan Akte Lahirnya.

Usai melapor di SPKT Mapolda Riau, Mirwansyah S.H., M.H langsung memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.

“Alhamdulillah puji syukur LP kita sudah diterima oleh pihak Polda Riau tentang dugaan pemalsuan dokumen akte lahir, dimana anak klien kami sebelumnya beragama Islam lahir dari mak dan bapak islam kemudian diganti agamanya menjadi Kristen ketika mantan istri berumah tangga lagi dengan Nababan tanpa izin dari pihak ayah kandungnya,”kata Mirwansyah.

Ia juga mengutarakan, setidaknya ada tiga alat bukti sudah disampaikan. Diantaranya bukti sertifikat baptis yang didapat dari upload instagram pribadi JO mantan istri, Irwansyah.

“Jadi klien kami menemukan ada kecocokan tanggal lahir disana tertulis 22 April 2016, ini sudah sangat keterlaluan seperti mempermainkan agama, ini akan di jerat pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah Pasal yang bisa menjerat terlapor dalam perkara ini yakni Pasal 263 KUHP.

“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum tidak hanya melaporkan mantan istri klien kami saja termasuk suaminya sekarang dan beberapa pihak yang ikut melakukan proses hingga pertukaran nama dan agama anak dari klien kami turut juga masuk dalam laporan ini,”ujar Mirwansyah.

Ia berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus dari semua pihak termasuk Komnas PA Provinsi Riau. Bahkan Komnas PA juga sudah turun langsung ke Polda Riau serta mendatangi rumah kediaman El Balqis Salsabila Syah yang diasuh oleh ibu kandungnya di Jalan Riau.

“Ini pastinya sudah melanggar hukum Perlindungan Anak yang sudah dirubah UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, setelah ini kami akan langsung menemui mantan istri pelapor “EV” alias “JO” akan dimintai keterangannya terkait prosedur pengalihan agama anak dari islam ke Kristen menurut kuasa hukum pelapor ini sudah melanggar hukum pidana, disini dapat juga diartikan bahwa adanya usaha untuk mengalihkan nama asal ayah kandung atau ayah biologis anak ke ayah sambungnya dan ini jelas-jelas melanggar,” ucap Dewi sapaan akrab Ketua Komnas PA Provinsi Riau ini.

Ketika ditanya, apakah sebelumnya pernah memberi kan izin melalui secarik kertas yang ditandatanganinya langsung untuk mengganti nama ataupun agama anak kandungnya kepada terlapor?

Irwansyah menjawab bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi izin kepada mantan istrinya untuk menukar nama anak dan agama anak hasil perkawinan sah mereka berdua.

“Saya tidak pernah menandatangani surat atau memberi kan izin untuk mengganti nama dan agama anak kami kepada mantan istri saya,” tegas Irwansyah, yang juga pengurus DPC-PDIP Kota Pekanbaru ini.

“Selama 8 bulan setelah resmi bercerai saya tidak diizinkan untuk melihat anak, saya sudah jalin komunikasi agar kami bisa mengajak anak untuk berkumpul dengan keluarga besar namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal menurut saya,”timpalnya lagi dengan nada berapi-api.

Dikatakannya lagi, pelapor sudah siap dengan segala tanggung jawabannya sebagai ayah jika hak asuh anak berada ditangannya termasuk memberikan nafkah materi dan siap menghadapi konsekwensi lainya.

“Buat anak kandung sampai darah yang penghabisan pun saya siap untuk anak darah daging saya, walaupun konsekwensinya yang akan dihadapi adalah naga pengusaha besar sampai presiden pun saya sudah siap,”ujar pria yang akrab disapa Iwan ini.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:13:42 WIB

BEDELAU.COM --da malam perayaan Tahun Baru. Larangan.

Daerah

Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:10:28 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menya.

Daerah

Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:02:10 WIB

BEDELAU.COM --Kondisi sejumlah ruas jalan yang kini .

Daerah

Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:14:32 WIB

BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.

Daerah

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:06:45 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya
28 Desember 2025
Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru
28 Desember 2025
Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan
28 Desember 2025
Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
28 Desember 2025
Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan
28 Desember 2025
Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD
28 Desember 2025
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved