• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 752 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 883 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tidak Terima Anaknya Dibawah Umur Pindah Agama tanpa Izin

Irwansyah Minta Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 22:20:16 WIB
Cetak
Irwansyah Minta Keadilan Ditegakkan Seadil-adilnya
Irwansyah didampingi kuasa hukum, Mirwansyah, SH, MH mendatangi Mapolda Riau, Senin (11/4/2022). Mereka ke Polda Riau turut didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Dewi Arisanty.(FOTO)

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Seorang pria muda, Irwansyah membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait anak bawah umur di paksa melakukan pembabtisan agama tertentu.

Irwansyah didampingi kuasa hukum, Mirwansyah, SH, MH mendatangi Mapolda Riau, Senin (11/4/2022). Keduannya tiba  di Mapolda Riau turut  didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Dewi Arisanty.

Dalam keterangan Irwansyah, sesuai Akte Kelahiran. El. BS binti Irwansyah memeluk Agama Islam. Namun oleh ibu kandungnya “EV” alias “JO” tanpa sepengetahuan ayah biologisnya Irwansyah.

Laporan kasus ini, kuasa hukum Irwansyah,  Mirwansyah S.H., M.H dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) langsung memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen Akte Lahir “pandi dion na nadia baptis kudus nomor : 18/01.1/D.16/R.13/I/2021. An. Bella Tiana Samara Nababan” yang tidak sesuai dengan Akte Lahirnya.

Usai melapor di SPKT Mapolda Riau, Mirwansyah S.H., M.H langsung memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.

“Alhamdulillah puji syukur LP kita sudah diterima oleh pihak Polda Riau tentang dugaan pemalsuan dokumen akte lahir, dimana anak klien kami sebelumnya beragama Islam lahir dari mak dan bapak islam kemudian diganti agamanya menjadi Kristen ketika mantan istri berumah tangga lagi dengan Nababan tanpa izin dari pihak ayah kandungnya,”kata Mirwansyah.

Ia juga mengutarakan, setidaknya ada tiga alat bukti sudah disampaikan. Diantaranya bukti sertifikat baptis yang didapat dari upload instagram pribadi JO mantan istri, Irwansyah.

“Jadi klien kami menemukan ada kecocokan tanggal lahir disana tertulis 22 April 2016, ini sudah sangat keterlaluan seperti mempermainkan agama, ini akan di jerat pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah Pasal yang bisa menjerat terlapor dalam perkara ini yakni Pasal 263 KUHP.

“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum tidak hanya melaporkan mantan istri klien kami saja termasuk suaminya sekarang dan beberapa pihak yang ikut melakukan proses hingga pertukaran nama dan agama anak dari klien kami turut juga masuk dalam laporan ini,”ujar Mirwansyah.

Ia berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus dari semua pihak termasuk Komnas PA Provinsi Riau. Bahkan Komnas PA juga sudah turun langsung ke Polda Riau serta mendatangi rumah kediaman El Balqis Salsabila Syah yang diasuh oleh ibu kandungnya di Jalan Riau.

“Ini pastinya sudah melanggar hukum Perlindungan Anak yang sudah dirubah UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, setelah ini kami akan langsung menemui mantan istri pelapor “EV” alias “JO” akan dimintai keterangannya terkait prosedur pengalihan agama anak dari islam ke Kristen menurut kuasa hukum pelapor ini sudah melanggar hukum pidana, disini dapat juga diartikan bahwa adanya usaha untuk mengalihkan nama asal ayah kandung atau ayah biologis anak ke ayah sambungnya dan ini jelas-jelas melanggar,” ucap Dewi sapaan akrab Ketua Komnas PA Provinsi Riau ini.

Ketika ditanya, apakah sebelumnya pernah memberi kan izin melalui secarik kertas yang ditandatanganinya langsung untuk mengganti nama ataupun agama anak kandungnya kepada terlapor?

Irwansyah menjawab bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi izin kepada mantan istrinya untuk menukar nama anak dan agama anak hasil perkawinan sah mereka berdua.

“Saya tidak pernah menandatangani surat atau memberi kan izin untuk mengganti nama dan agama anak kami kepada mantan istri saya,” tegas Irwansyah, yang juga pengurus DPC-PDIP Kota Pekanbaru ini.

“Selama 8 bulan setelah resmi bercerai saya tidak diizinkan untuk melihat anak, saya sudah jalin komunikasi agar kami bisa mengajak anak untuk berkumpul dengan keluarga besar namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal menurut saya,”timpalnya lagi dengan nada berapi-api.

Dikatakannya lagi, pelapor sudah siap dengan segala tanggung jawabannya sebagai ayah jika hak asuh anak berada ditangannya termasuk memberikan nafkah materi dan siap menghadapi konsekwensi lainya.

“Buat anak kandung sampai darah yang penghabisan pun saya siap untuk anak darah daging saya, walaupun konsekwensinya yang akan dihadapi adalah naga pengusaha besar sampai presiden pun saya sudah siap,”ujar pria yang akrab disapa Iwan ini.(tim)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Baru 18 Ruas Jalan Diperbaiki, Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Overlay

Kamis, 18 September 2025 - 19:55:31 WIB

BEDELAU.COM – Dari total 151 ruas jalan di Kota Pe.

Daerah

Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo

Kamis, 18 September 2025 - 19:52:32 WIB

BEDELAU.COM --– Polres Kampar men.

Daerah

Progres 87 Persen, Oktober Jembatan Sei Rokan Uji Coba, November Fungsional Penuh

Kamis, 18 September 2025 - 19:40:15 WIB

BEDELAU.COM --- Pekerjaan perbaikan Jembatan Sei Rok.

Daerah

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025

Kamis, 18 September 2025 - 13:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepul.

Daerah

DPRD Kepulauan Meranti Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Disepakati Rp 1,2 Triliun Lebih

Kamis, 18 September 2025 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Di ruang rapat paripurna yang dipenuhi suasana khidma.

Daerah

Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD

Rabu, 17 September 2025 - 20:37:49 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Akhmad Munir : Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
18 September 2025
Baru 18 Ruas Jalan Diperbaiki, Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Overlay
18 September 2025
Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo
18 September 2025
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri
18 September 2025
Progres 87 Persen, Oktober Jembatan Sei Rokan Uji Coba, November Fungsional Penuh
18 September 2025
Warga Kuantan Singingi Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
18 September 2025
Fasilkom Unilak Gelar FGD Perkuat Mahasiswa dan Lulusan Dengan OBE
18 September 2025
Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Disepakati Rp 1,2 Triliun Lebih
18 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 2 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 3 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 4 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 5 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 6 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 7 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved