• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Surat Edaran Gubri, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Menjelang Lebaran

Redaksi

Senin, 18 April 2022 23:24:13 WIB
Cetak
Surat Edaran Gubri, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Menjelang Lebaran
Foto: bisnis tempo.co.

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah provinsi Riau, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa seluruh perusahaan di daerah setempat untuk segera memberikan THR bagi karyawan, pekerja/buruh, 7 hari menjelang lebaran dengan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. 
 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi menjelaskan, SE Gubernur Riau itu sesuai dengan SE Nomor: 560/DISNAKERTRANS/963 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran Gubernur Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ujar Imran, Minggu (17/4) kemarin.

Dijelaskan Imran, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi pekerja yang baru sebulan bekerja juga ada aturannya, disesuaikan dengan aturan kerjanya,” kata Imron.

Lebih lanjut dikatakan Imron, Gubernur Riau juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. 

Nantinya, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.

"Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,” jelasnya.

Untuk Posko THR di kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan

"Kami Disnakertrans Riau sejak Senin lalu, sudah membuat Posko Pengaduan THR. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Posko-posko yang telah ada di seluruh kabupaten/kota itu," tutupnya. 
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Antusiasme Meningkat, Riau Job Fair 2025 Jadi Incaran Pencari Kerja

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:23:55 WIB

BEDELAU.COM --aknya. Agenda yang dipusatkan di Gor T.

Ekonomi

1 Ton Cabai Merah dari Sleman Tiba di Riau, Dijual Rp58 Ribu per Kilogram

Rabu, 03 Desember 2025 - 18:59:30 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt G.

Ekonomi

Sinergi UMKM dan BUMN: PHR Dorong Kapasitas Pemasaran Pelaku Usaha 13 Koto Kampar

Senin, 01 Desember 2025 - 13:48:03 WIB

Bangkinang, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menunjukkan komitmenn.

Ekonomi

Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg

Jumat, 28 November 2025 - 17:58:15 WIB

BEDELAU.COM --- Harga kebutuhan dap.

Ekonomi

Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3

Rabu, 26 November 2025 - 19:01:41 WIB

BEDELAU.COM --Sukses dengan rekrutmen dua batch sebe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved