Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pergantian Pelat Putih, Masyarakat Tidak Perlu Keluarkan Biaya Tambahan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Masyarakat Provinsi Riau tidak perlu takut akan biaya tambahan pada pergantian pelat kendaraan hitam ke pelat berwarna putih.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengkaji bahwa untuk pengurusan pergantian pelat kendaraan warna putih gratis.
Hal itu dikatakan Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah melalui Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul, Senin (23/5/2022) kemarin di ruangan kerjanya.
"Tidak ada (biaya atau syarat tambahan nantinya). Saat ini kita masih menunggu dropping dari pengadaan barang atau jasa, jadi nanti setelah barang itu nanti kami terima otomatis langsung kami cetak dan kami distribusikan," katanya.
Dikatakan Hairul sendiri untuk pendistribusian pelat kendaraan putih akan terealisasi pada tahun 2022 ini.
"Untuk pendistribusian pelat putih ini diperkirakan akan dikirim bulan Juni atau Juli atau lebih kurang hingga akhir tahun 2022 ini. Pendistribusian sendiri akan terealisasi sesuai kuota di Provinsi Riau," sambung mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu.
Bagi masyarakat nantinya untuk penggantian pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap yaitu untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau kendaraan yang mutasi masuk.
"Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," beberapa Hairul.
Data yang terangkum dari Korlantas.polri.go.id, ada empat jenis warna yang akan diberlakukan nantinya berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor, Selasa, 24 Mei 2022.
Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar
1. Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), badan hukum, PNA dan Badan Internasional,
2. Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum (Angkutan Umum),
3. Pelat warna merah dengan tulisan putih untuk digunakan kendaraan bermotor instansi pemerintah, dan
4. Pelat warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Sumber: riauaktual.com
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.








