• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Forum LSM Riau Bersatu Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Tipikor 8 Proyek Preservasi Jalan di Riau Rp1 Triliun

Redaksi

Jumat, 03 Juni 2022 19:47:58 WIB
Cetak
Forum LSM Riau Bersatu Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Tipikor 8 Proyek Preservasi Jalan di Riau Rp1 Triliun
Penampakan kondisi bahu jalan lintas Pelalawan, Riau, sudah retak padahal proyek preservasi jalan baru setahun pengerjaan. (f: istimewa riausatu.com)

PEKANBARU, BEDELAU.COM -- Melansir beritasatu.com memberitakan Forum LSM Riau Bersatu meminta aparat hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada delapan proyek preservasi Jalan Nasional di Provinsi Riau tahun jamak 2018 dan 2019, di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

LSM Forum Bersatu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi terhadap delapan paket proyek yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1 triliun lebih itu untuk mengetahui kerugian negara, terutama biaya retensi sebesar 5 persen yang diduga tidak jelas peruntukkannya.

Demikian disampaikan Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Zerry Hijrah, kepada riausatu.com, di Pekanbaru, Kamis (2/6/2022). Dia kemudian merincikan satu per satu ke-8 paket preservasi (pemeliharaan) Jalan Nasional di Provinsi Riau yang menggunakan skema multiyears contract itu.

Pertama Preservasi Rehabilitasi Jalan Bts. Prov. Sumut – Bagan Batu – Simpang Balam – Simpang Batang (MYC) (PN), penyedia jasa PT Bangun Mitra Abadi, nilai pekerjaan Rp138,75 miliar; konsultan pengawas PT Global Profex Synergy KSO PT Nusvey – PT Jasa Mitra Manunggal, nilai pekerjaan Rp3,64 miliar. 

Kedua, Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Batang – Bts. Batas Kotamadya – Simp. Terminal dan Batas Kota Dumai Duri, penyedia jasa  PT Angkasapuri Konsursindo, nilai pekerjaan Rp129,58 miliar; konsultan pengawas PT Anugerah Kridapradana – PT Giritama Persada – PT Pola Agung Konsulting (KSO), nilai pekerjaan Rp3,35 miliar.

Ketiga, Preservasi Rekonstruksi Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II (Pekanbaru), penyedia jasa PT  Karya Bisa – PT Chandara Cipta Sarana (KSO), nilai pekerjaan Rp119,02 miliar; konsultan pengawas PT Wahana Mitra Amerta – PT Hi-Way Indotek Konsultan – PT Ciriatama Nusa Widya Consult dan PT Disiplan Consult (KSO), nilai pekerjaan Rp3,45 miliar.

Keempat, Preservasi Rehabilitasi Jalan Sp. Gemar Menabung – Sp. Air Hitam – Sp. Panam – Sp. Kubang – Sp. KH Nasution – Sp. Kayu Ara, penyedia jasa PT Viarajaya Riauputra – PT Lutvindo Wijaya (KSO), nilai pekerjaan Rp113,43 miliar;  konsultan pengawas PT Mono Heksa – PT Seecons – PT Plato Isoiki, nilai pekerjaan Rp3,18 miliar.

Kelima, Preservasi Rekonstruksi Jalan Sp. Lago – Sp. Buatan – Sp. Siak Sri Indrapura – Mengkapan/Buton, penyedia jasa PT Mutu Utama Konstruksi, nilai pekerjaan Rp148 miliar; konsultan pengawas PT Daya Creasi Mitrayasa – PT Purnajasa Pratama – PT Pemeta Engineering System (KSO), nilai pekerjaan Rp3,46 miliar.

Keenam, Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago – Sorek I, penyedia jasa PT Trifa Abadi – PT Cemerlang Samudra Kontrindo (KSO), nilai pekerjaan Rp103,96 miliar; konsultan pengawas PT Wesitan Konsultasi Pembangunan – PT Bintang Inti Rekatama – PT Arci Pratama Konsultan (KSO), nilai Rp3,25 miliar.

Ketujuh, Preservasi dan Pelebaran Jalan Sorek I – Bts. Kab. Inhu – Sp. Japura – Pematang Reba, penyedia jasa PT Istaka Karya – PT Hasrat Tata Jaya – PT Semangat, nilai pekerjaan Rp150 miliar; konsultan pengawas PT Arteri Cipta Rencana – PT Hasfarm Dian Konsultan – PT Dhanesmantara Consultan (KSO), nilai Rp3,61 miliar.

Dan kedelapan, Presevasi Rehabilitasi Pematang Reba – Rengat – Siberida – Bts, Jambi, penyedia jasa PT Mekar Abadi Mandiri – PT Inti Indokomp, nilai pekerjaan Rp104,94 miliar; konsultan pengawas PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru – PT Sarana Bhuana Jaya (KSO), nilai Rp3,39 miliar.

Hasil investigasi Forum LSM Riau Bersatu di lapangan terkait pekerjaan beberapa proyek Preservasi Jalan Nasional  Lintas Timur Provinsi Riau di atas, sebut Zerry, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Paket-paket tersebut yakni Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago – Sorek I yang dikerjakan PT Trifa Abadi, Presevasi Rehabilitasi Pematang Reba – Rengat – Siberida – Bts, Jambi yang dikerjakan PT Mekar Abadi Mandiri – PT Inti Indokomp, Preservasi dan Pelebaran Jalan Sorek I – Bts. Kab. Inhu – Sp. Japura – Pematang Reba yang dikerjakan PT Istaka Karya – PT Hasrat Tata Jaya – PT Semangat.

‘’Kita menduga telah terjadi kerugian negara puluhan miliar rupiah, karena  banyak item-item pekerjaan di paket-paket preservasi tersebut yang ditengarai ditilap, dan tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pada pekerjaan preservasi,’’ bebernya.

Menurutnya, item-item yang tidak dikerjakan antara lain pemotongan rumput, damija (daerah milik jalan), pekerjaan bahu jalan, perkerjaan drainase karena pada beberapa paket dimaksud tidak ada lagi bahu jalan yang bagus, semua  berantakkan mulai Simpang Lago sampai  Desa Kemang Km 82. 

Yang lebih krusial lagi, ungkap Zerry, di Kota Kerinci. ‘’Kalau musim hujan sepanjang jalan dalam kota Kerinci kebanjiran karena drainasenya amburadul, tidak tahu saluran inlet (masuknya air) dan outlet (keluarnya air) di mana, seakan tidak pernah tersentuh pembangunan.’’ 

Begitu juga pada pekerjaan overlay AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course), sebut Zerry, belum berumur satu tahun sudah mengalami kerusakan karena kekurangan kadar aspal, akibatnya mengalami retak buaya.

Semestinya, ujar Zerry, di setiap item-item atau per di Divisi, PPK, dan konsultan tidak memberikan pencairan MC (mutual check), karena apabila ada pekerjaan minor tidak dilaksanakan maka pekerjaan mayor tidak boleh dibayarkan.

‘’Bahkan mirisnya lagi, terkait biaya retensi pemeliharaan satu tahun sebesar lima persen, kami Forum LSM Riau Bersatu menduga ditilap oleh oknum PPK dan Kasatker karena waktu masa pemeliharaan di tahun 2020 untuk kontrak tahun 2018 /2019,’’ tukasnya.

Tim menduga biaya retensi tidak dicairkan karena sudah ada kontrak berjalan dengan paket dan ruas jalan yang sama, yakni Simpang Lago Sorek Satu Batas Inhu Japura Pematang Reba.

’Begitulah setiap tahun proyek-proyek preservasi yang dilaksanakan oleh kasatker-kasatker PJN Wilayah Riau. Forum LSM Riau Bersatu juga meminta BPK RI mengaudit investigasi delapan paket proyek preservasi tersebut, karena negara diduga dirugikan puluhan miliar rupiah,’’ pungkas Zerry.

''Nggak Benar, Sudah Lama Kami Diborgol''

Dikonfirmasi riausatu.com, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau, Dicky Erlangga mengatakan, dalam bekerja pihaknya selalu didampingi Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan BPKP Riau.  ‘’Jadi, kalau nggak benar, sudah lama kami diborgol,’’ katanya.

‘’Nggak ada overlap, nama pekerjaannya sama, tapi jenis penanganannya beda. Kami dikunci lho pak. Setiap tahun kami mengambil koordinat pekerjaan, dilaporkan ke Jakarta. Kalau ada yang menyebut overlap, silakan diuji di lapangan,’’ sebutnya.

Dia menuturkan, namanya preservasi jalan, artinya memelihara, me-maintenance jalan supaya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Skema kontrak kami, long segment namanya. Artinya, dalam satu kontrak itu terdiri dari penanganan satu atau lebih ruas jalan.  Jenis penanganannya pun bermacam-macam dalam satu kontrak,’’ terangnya.

Misal nama paket Preservasi Jalan Sp Lago – Pematang Reba yang berjarak 129,9 km, kontrak tahun anggaran 2018 dan 2019, ada empat ruas yang dikerjakan. 

Ruas Simpang Lago – Sorek I panjangnya 50,53 km, Ruas Sorek I – Bts Inhu panjangnya 37,80 km Ruas Bts Inhu – Sp. Japura panjangnya 24,87 km, Ruas Sp. Japura – Pematang Reba panjanganya 16,70 km.

Menurutnya, jenis penanganannya berbeda-beda, ada rekonstruksi karena ada hancur berat. Di ruas lain, ada rehabilitasi minor. Itu perbaikan beratnya. ‘’Sisanya, ada pemeliharaan rutin, antara lain lubang di-patching (menambal), membersihkan drainase, motong rumput, marka jalan, pembersihan jembatan, perbaikan ringan pada jembatan.’’

Kemudian pada tahun anggaran 2020, muncul lagi nama paketnya, tetapi penanganannya berbeda, maksudnya ruas-ruas yang direkonstruksi dan direhabilitasi tidak di tempat yang sama, namun pemeliharaan tetap ada. ‘’Setiap tahun harus ada, kalau jalan berlubang siapa menanganinya, rumput tinggi siapa yang nebas. Memang jalan itu di-design seperti itu,’’ beber Dikcy. 
 

 

 

Sumber: riausatu.com
 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved