Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Polri: Sambo Mengaku Rencanakan Pembunuhan dengan Bharada E-Bripka RR
BEDELAU.COM --Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut Irjen Ferdy Sambo mengaku membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena tidak terima Brigadir Yosua melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istrinya, yakni Putri Candrawathi.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Brigjen Andi Rian mengungkapkan pengakuan Ferdy sambo saat diperiksa di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Sambo, kata Andi, mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan bahwa istrinya mengalami "tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga".
"Dalam keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa itu semua baru sebatas pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus kematian Brigadir J.
"Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita Sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan," kata Andi.
Sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada 56 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus kematian Brigadir J.
Sumber: [cnnindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








