• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

Redaksi

Sabtu, 03 September 2022 17:19:26 WIB
Cetak
Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ganti rugi lahan di kawasan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya masih menjadi polemik. Legalitas surat tanah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru dipertanyakan.

Lahan yang akan diganti rugi diakui memiliki dua pihak, yakni Sakdiah dan Anita. Namun belakangan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dipegang Anita diragukan.

Informasi yang dihimpun bahwa Anita membeli tanah yang akan diganti rugi dari Wahab.

Namun belakangan Wahab membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu bekas miliknya. Wahab mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Anita dari lahan yang akan diganti rugi itu.

Informasi yang dihimpun Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dimiliki Anita ada dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 Sptember 2021 dan register Lurah Tuah Nergeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 dinilai meragukan.

SKGR Anita diduga tidak memiliki alas hak. Dimana seharusnya dalam pembelian SKGR itu harus ada surat keterangan dan alas hak. Jika tidak alas hak bisa diragukan. Walau dalam surat SKGR itu ada tanda tangan dari berbagai pihak.

Ahli Hukum Perdata, Riau SM Marbun menegaskan keabsahan SKGR harus didasari dengan alas hak dari pemilik awal dan jelas ada juga dengan sepadan tanah yang akan dijadikan objek ganti rugi.

"Menurut saya, bisa kita anggap surat itu ada, tapikan harus dicocokan antara isi surat dengan tanag yang diperjual belikan. Kalau surat di X rupanya tanah yang dijual di A, mana tanah yang mau dijual yang di A mana tanah ya di X atau sebaliknya. Itu bisa asli tapi palsu," katanya, Sabtu (3/9/2022).

Untuk itu dia menegaskan bahwa alas hak merupakan patokan dalam SKGR. Alas hak tanah itu yakni SKT (Surat Keterangan Tanah), surat tebas tebang, Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah dan lain sebagainya.

Untuk dia meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk berhati hati dalam membayar ganti rugi lahan yang belum jelas. "Objek lahan yang akan diganti itu harus jelas semuanya. Harus jelas surat dari SKT, surat tebang hingga SKGR. Jika masih bersalah diminta untuk dikaji lagi," terangnya.

"Salah itu pemerintah (jika status lahan belum jelas), membayar kepada orang yang tidak ber hak. Nanti dibayar atas dasar itu, tau tau tanahnya itu milik orang (lain) yang dalam surat itu yang dijual seseorang itu mana," sambungnya.

Sementara itu, Bintang Sianiparpengacara Wahab, Sakdiah dan Ali warga Badak Tenayan Raya menyatakan sudah mengirim surat kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru terkait persoalan tanah seluas 4.661 M2  tersebut.

Dia meminta agar segala proses permohonan ganti rugi tanah atas nama Anita di daerah Waduk kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, tidak dilayani. Hal itu dimaksudkan, karena diduga, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan atau perladangan milik kliennya Sakdiah beserta keluarganya.

Nuriman, Pengacara Anita membantah kalau kliennya tidak memiliki alas hak tanah tersebut."Punya (alas hak) SKPRT (Surat Kepemilikan Riwayat Tanah). Kalau gak punya diterim oleh dinas pertanahan," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:58:54 WIB

BEDELAU.COM --Malam ini para pencinta grup musik leg.

Daerah

Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:56:27 WIB

BEDELAU.COM --Duka menyelimuti keluarga Iskandar Mud.

Daerah

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:33:35 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang puncak peringatan Hari Jadi .

Daerah

Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:28:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem.

Daerah

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM-- Jajaran Polsek Tebing Ti.

Daerah

Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:59:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
20 Juni 2026
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
20 Juni 2026
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum
20 Juni 2026
Niat Tangkap Ular, Warga Rohil Malah Dililit hingga Koma
20 Juni 2026
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
20 Juni 2026
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
19 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved