• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

Redaksi

Sabtu, 03 September 2022 17:19:26 WIB
Cetak
Legalitas Surat Tanah Ganti Rugi Waduk Pemko Pekanbaru Dipertanyakan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ganti rugi lahan di kawasan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya masih menjadi polemik. Legalitas surat tanah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru dipertanyakan.

Lahan yang akan diganti rugi diakui memiliki dua pihak, yakni Sakdiah dan Anita. Namun belakangan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dipegang Anita diragukan.

Informasi yang dihimpun bahwa Anita membeli tanah yang akan diganti rugi dari Wahab.

Namun belakangan Wahab membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu bekas miliknya. Wahab mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Anita dari lahan yang akan diganti rugi itu.

Informasi yang dihimpun Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dimiliki Anita ada dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 Sptember 2021 dan register Lurah Tuah Nergeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 dinilai meragukan.

SKGR Anita diduga tidak memiliki alas hak. Dimana seharusnya dalam pembelian SKGR itu harus ada surat keterangan dan alas hak. Jika tidak alas hak bisa diragukan. Walau dalam surat SKGR itu ada tanda tangan dari berbagai pihak.

Ahli Hukum Perdata, Riau SM Marbun menegaskan keabsahan SKGR harus didasari dengan alas hak dari pemilik awal dan jelas ada juga dengan sepadan tanah yang akan dijadikan objek ganti rugi.

"Menurut saya, bisa kita anggap surat itu ada, tapikan harus dicocokan antara isi surat dengan tanag yang diperjual belikan. Kalau surat di X rupanya tanah yang dijual di A, mana tanah yang mau dijual yang di A mana tanah ya di X atau sebaliknya. Itu bisa asli tapi palsu," katanya, Sabtu (3/9/2022).

Untuk itu dia menegaskan bahwa alas hak merupakan patokan dalam SKGR. Alas hak tanah itu yakni SKT (Surat Keterangan Tanah), surat tebas tebang, Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah dan lain sebagainya.

Untuk dia meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk berhati hati dalam membayar ganti rugi lahan yang belum jelas. "Objek lahan yang akan diganti itu harus jelas semuanya. Harus jelas surat dari SKT, surat tebang hingga SKGR. Jika masih bersalah diminta untuk dikaji lagi," terangnya.

"Salah itu pemerintah (jika status lahan belum jelas), membayar kepada orang yang tidak ber hak. Nanti dibayar atas dasar itu, tau tau tanahnya itu milik orang (lain) yang dalam surat itu yang dijual seseorang itu mana," sambungnya.

Sementara itu, Bintang Sianiparpengacara Wahab, Sakdiah dan Ali warga Badak Tenayan Raya menyatakan sudah mengirim surat kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru terkait persoalan tanah seluas 4.661 M2  tersebut.

Dia meminta agar segala proses permohonan ganti rugi tanah atas nama Anita di daerah Waduk kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, tidak dilayani. Hal itu dimaksudkan, karena diduga, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan atau perladangan milik kliennya Sakdiah beserta keluarganya.

Nuriman, Pengacara Anita membantah kalau kliennya tidak memiliki alas hak tanah tersebut."Punya (alas hak) SKPRT (Surat Kepemilikan Riwayat Tanah). Kalau gak punya diterim oleh dinas pertanahan," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:10:00 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mel.

Daerah

Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal Penyebab Antrean BBM di Riau

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:06:18 WIB

BEDELAU.COM --Pertamina Patra Niaga Regional Sumater.

Daerah

Kawal Triliunan Dana MBG, Bupati Afni Wajibkan SPPG Serap Hasil Tani dan UMKM Lokal Siak

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:30:00 WIB

SIAK – Pemerintah Kab.

Daerah

Bawa Misi Sosial di Sabak Auh, Pemkab Siak Distribusikan Zakat dan Tuntut Aparatur Layani Warga Sepenuh Hati

Senin, 09 Maret 2026 - 17:22:33 WIB

SIAK – Rangkaian Safa.

Daerah

Bupati Siak Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor di Rakor Operasi Lancang Kuning 2026 Demi Keamanan Idulfitri

Senin, 09 Maret 2026 - 17:19:56 WIB

SIAK – Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri ta.

Daerah

Sayangkan Aksi Premanismen, Tokoh Adat Minta Polda Riau Tangkap Iwan Pansa

Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:45:22 WIB

BEDELAU,COM --Jagat maya sempat dihebohkan beredarny.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
03 Mei 2026
Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM
03 Mei 2026
Tipu Daya Menantu Wanita, Habisi Mertua dan Kuras Harta
03 Mei 2026
Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal Penyebab Antrean BBM di Riau
03 Mei 2026
10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Tinggi di 2026, Ini Rinciannya
03 Mei 2026
Rencana Gila Mantan Menantu: Niat Awal Mencuri Berujung Bantai Ibu Mertua di Rumbai!
03 Mei 2026
Menyambut Pekan Penghijauan XXXV, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siapkan Aksi Rehabilitasi
02 Mei 2026
Prabowo Siapkan Skema Cicilan Rumah Buruh hingga 40 Tahun
02 Mei 2026
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Kapolda Riau Pastikan Pelaku Segera Ditangkap
02 Mei 2026
Pertalite Tetap Murah di Tengah Lonjakan Harga Minyak, Ini Strategi Diam-Diam Pemerintah
02 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved